news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Surati DPRD Minta Besaran Dana Parpol Diturunkan dari Rp 17,7 M

11 Desember 2017 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyurati DPRD DKI Jakarta terkait naiknya dana bantuan partai politik dalam APBD 2018. Tujuannya adalah agar DPRD DKI melakukan perubahan besaran bantuan keuangan parpol, serta menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
“Jadi kesimpulannya kita akan bicara dengan DPRD. Saya akan surati DPRD dan kami akan bicarakan lagi untuk kemudian dilakukan penyesuaian,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/12).
Menurut Anies, keputusan kenaikan dana tersebut bukanlah ditentukan oleh jajaran pemerintahan. Kenaikan anggaran dana bantuan parpol dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar itu ternyata tercatat dalam APBD-P 2017 diteken Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Saat APBD-P diteken, Djarot masih menjabat sebagai Gubernur DKI yaitu tanggal 2 Oktober 2017. Kemudian untuk Perda APBD-P 2017 ditandatangani Djarot di hari terakhirnya menjabat pada tanggal 13 Oktober 2017.
Atas temuan itu, Anies memberikan arahan agar dana parpol disamakan dengan anggaran sebelumnya
ADVERTISEMENT
“Arahan yang kami berikan kepada tim Pemprov DKI adalah samakan dana bantuan untuk partai seperti sebelumnya. Itu arahannya. Kemudian mereka melaksanakan arahan itu,” papar Anies.
DPRD DKI Jakarta. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
DPRD DKI Jakarta. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Saat ini, Anies mengarahkan untuk menaati PP nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2017.
“Ini faktanya ada. Lihat ada Perda nomor 5 tahun 2017 perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Di situ nanti bisa lihat di lampiran 1A. Nanti ada item tentang belanja bantuan keuangan kepada parpol,” kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana bantuan untuk parpol di DKI Jakarta dalam APBD DKI 2018 sebesar Rp 4000 per suara. Jumlah itu melebihi sumbangan dana parpol yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu Rp 1000 per suara. Dengan demikian, total dana bantuan parpol berjumlah Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT