Anies Tak Tahu Alasan Ahok Terbitkan Pergub untuk IMB Reklamasi

19 Juni 2019 10:07 WIB
Anies bertemu dengan Ahok di Balai Kota Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
zoom-in-whitePerbesar
Anies bertemu dengan Ahok di Balai Kota Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus dipertanyakan soal dasar hukum yang digunakan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Aturan itu, yakni Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota (PRK).
ADVERTISEMENT
Pergub ini diterbitkan oleh gubernur saat itu, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anies tidak tahu persis alasan Ahok memilih menerbitkan Pergub 206 dibanding menunggu Perda soal reklamasi yang masih dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.
“Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama,” kata Anies berdasarkan keterangan resminya, Rabu, (19/6).
Sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ahok memang diperbolehkan menerbitkan aturan itu. Celah hukumnya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
ADVERTISEMENT
Namun, Anies juga tidak ada tahu kepentingan apa yang melandasi diterbitkannya Pergub tersebut oleh Ahok pada 25 Oktober 2016 atau beberapa hari sebelum cuti kampanye. Ia hanya mengetahui, pada saat pembahasan Perda mengenai reklamasi sempat terhenti karena ada pemeriksaan dari KPK. Dari pemeriksaan tersebut, KPK telah menangkap anggota DPRD DKI Sanusi terkait persoalan reklamasi.
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
“Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016,” ujar Anies.
“Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya,” tambahnya.
Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski begitu, Anies menegaskan Pergub 206 tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok merupakan landasan hukum yang sah dalam pengelolaan lahan reklamasi. Salah satu alasan diterbitkan IMB di lahan reklamasi karena adanya Pergub tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bisa, memang dengan adanya Pergub itu maka kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum,” terang Anies.
Untuk itu, Anies tidak bisa berbuat banyak apalagi dengan menyalahkan Ahok yang sudah mengeluarkan Pergub tersebut. Sebab, ia menyadari Pergub itu sudah diundangkan dan harus dijalankan sebagai dasar pengelolaan lahan reklamasi.
“Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat,” tutur Anies.
“Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan,” tutupnya.