Anies Tanggapi LBH Jakarta: Buktikan Kalau Ada Penggusuran

16 Oktober 2018 12:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menjawab pertanyaan wartawan setelah upacara di Monas. (Foto:  Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menjawab pertanyaan wartawan setelah upacara di Monas. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membeberkan ada penggusuran selama Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI. Padahal Anies sering mengatakan tidak ada lagi penggusuran di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Anies malah mempertanyakan hal itu. Sebab, sampai saat ini tidak ada berita penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Anda (wartawan) selama ini pernah nulis enggak ada penggusuran? Anda cek ya,” kata Anies di kawasan Stadion GBK, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/10).
Perobohan rumah di pergusuran Kampung Pulo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perobohan rumah di pergusuran Kampung Pulo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Meski begitu, Anies tidak bisa menyimpulkan data LBH Jakarta itu benar atau tidak. Yang terpenting, LBH Jakarta harus bisa membuktikan adanya penggusuran seperti yang disebutkan.
“Saya enggak mau bilang enggak benar (pernyataan LBH). Yang mengatakan yang harus membuktikan, bukan saya yang membuktikan. Kan mereka (LBH) mengatakan, kok bisa Anda (wartawan) enggak pernah nulis soal penggusuran selama ini,” ujar Anies.
Kawasan daerah Kampung Akuarium, Jakarta Utara. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan daerah Kampung Akuarium, Jakarta Utara. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
LBH Jakarta melaporkan, selama periode Januari hingga September 2018 sudah terjadi 79 titik penggusuran. Sementara di tahun 2017 terjadi penggusuran di 12 titik di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data LBH, di Jakarta Utara ada 12 titik dengan rincian 3 hunian dan 9 unit usaha. Jakarta Timur ada 10 titik dengan rincian 3 hunian dan 7 unit usaha. Jakarta Pusat ada 22 titik dengan rincian 3 hunian dan 19 unit usaha.
Sementara di Jakarta Barat ada 12 titik dengan rincian 5 hunian dan 7 unit usaha, serta di Jakarta Selatan sejumlah 23 titik dengan rincian 12 hunian dan 11 unit usaha.
Tujuan penggusuran adalah penertiban, masalah IMB, jalur hijau, pelebaran jalan, dan pembangunan taman kota. LBH Jakarta menyesalkan kebanyakan penggusuran yang dilakukan oleh Anies tidak diberikan solusi sehingga membuat mata pencaharian korban penggusuran hilang.