news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Tantang Pihak yang Tak Setuju Pulau D Disegel: Tunjukkan ke Saya

8 Juni 2018 11:23 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menantang siapa pun yang tidak setuju dengan penyegelan Pulau D agar menunjukkan diri. Anies menegaskan bahwa ia hanya ingin menegakkan aturan dan salah satu caranya adalah dengan menyegel pulau tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena itu kalau tidak ada yang setuju, tunjukkan kepada saya. Kok boleh orang membangun tanpa IMB?" tegas Anies di TMP Kalibata, usai acara tabur bunga dalam rangka peringatan HUT Jakarta ke-491, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Ia secara tegas menyatakan siapapun yang membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan ditindak oleh pihaknya
"Mungkin enggak bangun sebelum ada izin tata ruang? Enggak kan. Sebelum ada tata ruang, justru itu pelanggarannya terlalu elementer. Terlalu dasar, substansial," kata dia.
Ia mengungkapkan, seorang pemimpin daerah tentu tidak akan diam jika melihat adanya bangunan yang dibangun tanpa IMB di wilayahnya. Maka dari itu, Anies dan jajarannya terus fokus untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT
"Kalau IMB tidak ada dan ada bangunan terus gimana? Apakah gubernur harus diam saja kalau ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB? Ya harus ditindak," ungkapnya.
Pemprov DKI akan menentukan nasib pulau reklamasi tersebut setelah selesai revisi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat ditariknya pada Desember 2017. Termasuk menentukan apakah pulau dan bangunan yang telah ada dapat dimanfaatkan oleh publik atau tidak.
Kedua draf yang ditarik Anies dari DPRD DKI Jakarta yakni Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).