Anies Targetkan Besaran Upah Minimum Sektoral Selesai Akhir Tahun

20 Desember 2018 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa dari LEM SPSI demo di depan Balai Kota, Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa dari LEM SPSI demo di depan Balai Kota, Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sempat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut segera ditetapkannya besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini hal tersebut sedang dibahas. Anies menargetkan sebelum akhir tahun sudah ada keputusan.
“Saya kemarin tugaskan kepada kepala dinas untuk menuntaskan sebelum akhir tahun,” kata Anies di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (20/12).
Anies menjelaskan pembahasan penetapan besaran upah tersebut harus melibatkan pihak terkait dengan dikoordinasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Anies menegaskan pembahasan tersebut tidak bisa hanya dilakukan dengan sekali pertemuan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
“Kemarin sudah bicara sekali sebelum tanggal 17 (Desember) sampai 17 malam. Kepala Dinas akan memanggil untuk pembicaran kedua dan ketiga. Sesudah pembicaraan ketiga baru kemudian kita bisa melihat hasilnya,” ujar Anies.
Lebih lanjut, Anies yang ikut bertemu dengan perwakilan dari LEM SPSI mengungkapkan segala aspirasi sudah diserap. Anies berharap dengan adanya pembahasan yang sesuai bisa menciptakan keadilan khususnya di sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan.
ADVERTISEMENT
“Pertumbuhan yang signifikan itu manfaatnya harus dirasakan semua. Jangan sampai manfaat pertumbuhan itu hanya dirasakan oleh sebagian. Ini soal diatur atau tidak, ini soal keadilan. Kita ingin di Jakarta ada keadilan. Nanti seperti apanya sesudah jadi keputusan dulu,” tutur Anies.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2018 tentang UMSP 2018 dijelaskan berbagai angka UMSP dari LEM. Dari yang terendah adalah industri kemasan kaleng sebesar Rp 3.726.960 dan yang tertinggi industri alumunium dan ekstrusi tungsten Rp 4.295.268.