Anies Tegaskan Ganjil-Genap Bukan untuk Motor
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan memperpanjang kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum membicarakan pembatasan kendaraan untuk roda dua.
ADVERTISEMENT
“Tidak (ganjil-genap untuk sepeda motor). Solusinya bukan di pembatasan motor, kok, solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum. Ini adalah solusi antara. Jadi solusi antara cukup sampai mobil saja,” kata Anies di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Timur, Kamis, (3/1).
Sementara itu, untuk rencana kenaikan tarif parkir demi mengurangi kendaraan bermotor, Anies mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih detail. Sebab, kata Anies, kebijakan tersebut saling berhubungan dengan lainnya.
“Nanti (tarif parkir). Maka itu ini komprehensif. Jadi tidak satu-satu, nanti motor di sini, kita bereskan semuanya jadi satu,” tutur Anies.
Perpanjangan masa berlaku ganjil-genap telah diteken Anis melalui Pergub Nomor 155 tahun 2018. Tak ada penambahan kawasan baru dalam aturan itu, termasuk jadwal pemberlakuan.
ADVERTISEMENT
Untuk pagi hari, sistem Ganjil-Genap dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sementara sore hari, berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kendaraan berpelat nomor akhir ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, begitu pula dengan kendaraan berpelat nomor genap yang hanya beroperasi di tanggal genap.
Ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan H.R. Rasuna Said.
Masih berdasarkan Pergub 155/2018, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT