Anies Tegaskan Tak Ada Target dalam Pengumpulan Zakat

4 Juni 2018 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Melayat ke Rumah Duka Dawam Rahardjo (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Melayat ke Rumah Duka Dawam Rahardjo (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Surat edaran mengenai pembayaran zakat dan infak yang diterbitkan oleh lurah di Cilandak Barat dan Ciganjur, Jakarta Selatan, menuai polemik. Dalam surat tersebut ada keharusan setiap RT mengumpulkan zakat sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, dalam instruksi dirinya tak pernah mencantumkan nominal Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dan target pengumpulan zakat dari masyarakat.
“Jadi pagi ini semuanya dipanggil. Jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui BAZIS DKI, tapi Anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal, apalagi target,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (4/6).
Surat edaran zakat di Ciganjur dan Cilandak Barat. (Foto: Dok.Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran zakat di Ciganjur dan Cilandak Barat. (Foto: Dok.Istimewa)
Anies mengungkapkan bahwa seharusnya tanpa surat edaran, masyarakat memang wajib membayar zakat. Menurutnya, pemerintah melalui BAZIS hanya berusaha memfasilitasi pembayaran tersebut.
“Ini adalah kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan (target) dan lain-lain. Jadi nanti akan dikoreksi,” ungkap Anies.
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Surat edaran pembayaran zakat dan infak tersebut merujuk pada seruan gubernur yang dikeluarkan Anies, tertanggal 17 Mei 2018.
Dalam Seruan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan tahun 1439 H/ 2018, memang tidak tertuang ketentuan nominal zakat. Dalam instruksi tersebut, dana yang dikumpulkan bersifat tidak memaksa, alias sukarela.
Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta. (Foto: dok. Istimewa  )
zoom-in-whitePerbesar
Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta. (Foto: dok. Istimewa )