news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Teken Perpanjangan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta

31 Desember 2018 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di ruang rapat Paripurna DPRD Prov. DKI Jakarta, Kamis, (27/12/2018). (Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di ruang rapat Paripurna DPRD Prov. DKI Jakarta, Kamis, (27/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan meneken surat perpanjangan pemberlakukan ganjil-genap. Pembatasan ganjil genap itu tertuang dalam Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah ditandatangani," kata Anies di Jakarta, Senin (31/12).
Dengan ditandatanganinya perpanjangan ganjil genap itu, maka di sejumlah ruas jalan di Jakarta akan tetap berlaku aturan pembatasan kendaraan. Pelat nomor ganjil untuk di tanggal ganjil dan pelat genap untuk di tanggal genap, berlaku Senin - Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Berikut peraturannya:
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)