Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Anies Teken Perpanjangan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan meneken surat perpanjangan pemberlakukan ganjil-genap. Pembatasan ganjil genap itu tertuang dalam Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah ditandatangani," kata Anies di Jakarta, Senin (31/12).
Dengan ditandatanganinya perpanjangan ganjil genap itu, maka di sejumlah ruas jalan di Jakarta akan tetap berlaku aturan pembatasan kendaraan. Pelat nomor ganjil untuk di tanggal ganjil dan pelat genap untuk di tanggal genap, berlaku Senin - Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Berikut peraturannya: