Anies Tentukan Nasib Pulau Reklamasi Setelah Revisi Raperda Selesai

8 Juni 2018 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kondisi bangunan di Pulau D, Pantai Utara Jakarta, untuk saat ini hanya akan disegel. Nantinya, Anies akan membentuk Badan Pelaksana Reklamasi, sesuai dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
Terkait nasib pulau reklamasi secara keseluruhan, termasuk bangunan yang telah ada, penentuannya akan dilakukan setelah selesai memperbaiki draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat ditarik pada Desember 2017.
"Semua harus ditentukan dulu lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi. Nah itu belum ada, karena itu sekarang dihentikan dulu (pembangunanya), kita bereskan nanti," kata Anies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Sedangkan badan yang dibentuk Anies nanti akan menyusun rencana pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Utara Jakarta. Baru setelah itu diterjemahkan dalam bentuk Perda.
"Dari sana baru kemudian kita bicara tentang bangunannya, mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, zona hijau, zona biru. Mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, jalannya bentuknya bagaimana, lebarnya berapa," jelas Anies.
ADVERTISEMENT
Anies juga akan membuat rencana besar (masterplan) apakah bangunan yang sudah nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau tidak. Karena selama ini yang terjadi kadang membangun sesuatu namun tidak memiliki rencana jangka panjangnya.
"Kalau kita punya masterplan itu menerjemahkannya sampai kecil gampang. Kan problem kita sekarang yang dialami adalah membangun terus kemudian bikin rencana, membangun, rencana. Kita tidak punya rencana besarnya. Dan itu amanat Perpres," tutur dia. Anies menargetkan revisi Raperda dapat selesai tahun ini.
Sebelumnya, Anies menarik dua draf raperda tentang reklamasi dari DPRD DKI Jakarta Desember 2017. Kedua draf yang ditarik yakni Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
ADVERTISEMENT
"Insyaallah bisa (selesai) tahun ini. Kan sudah ada rancangannya kemarin, kita tinggal menuntaskan aja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan di Keppres," tutup Anies.