Anies Terbitkan Seruan Gubernur Cegah Aksi Terorisme di DKI

16 Mei 2018 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi kepada para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu untuk lebih meningkatkan keamanan di wilayahnya masing-masing. Instruksi tersebut dikeluarkan pasca maraknya aksi terorisme di sejumlah wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Anies kemudian menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kewaspadaan di Lingkungan Masyarakat. Seruan dikeluarkan Anies pada hari ini, Rabu (16/5).
Instruksi tersebut ditujukkan bagi para anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RW dan RT.
Seruan Gubernur DKI dalam Peningkatan Kewaspadaan (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Seruan Gubernur DKI dalam Peningkatan Kewaspadaan (Foto: Dok. Istimewa)
Anies mengimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan di lingkungan masing-masing. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif. Selain itu, Anies meminta agar kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) juga lebih ditingkatkan.
Berikut adalah isi Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 yang diedarkan Anies:
Dalam rangka menciptakan Jakarta sebagai ibu kota Negara yang aman dan kondusif, dengan ini saya menyerukan kepada:
1. Para Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten
ADVERTISEMENT
2. Para Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan
3. Para Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
4. Para Ketua Rukun Warga (RW)
5. Para Ketua Rukun Tetangga (RT)
Untuk:
Turut menjaga stabilitas guna meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masyarakat, antara lain:
1. Meningkatkan koordinasi dengan aparat wilayah dan aparat keamanan di lingkungan masing-masing;
2. Meningkatkan pengawasan terhadap penghuni kost, warga pendatang dan/atau tam;
3. Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) bersama warga;
4. Melaporkan kepada aparat wilayah dan aparat keamanan apabila mengetahui atau menemukan situasi dan kondisi mencurigakan;
5. Mengajak warga untuk saling menjaga, menghadirkan suasana tenang, ikut peduli serta terlibat dalam merawat kerukunan dan keharmonisan lingkungan.
Seruan Gubernur ini untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT
Anies Baswedan