Anies Tolak Lift di Rumah Dinas: Jangan Coba-coba Masukkan ke Anggaran

24 Januari 2018 21:11 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak anggaran pengadaan elevator atau lift untuk rumah dinasnya sebesar Rp 750,2 juta yang diusulkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Anies meminta rumah dinasnya tak perlu direnovasi besar-besaran.
ADVERTISEMENT
"Untung (anggaran pengadaan lift) ketemu tuh. Kemudian saya bilang Pak Sekda, 'ini apa?' dan dia bilang 'ini sudah kedua kalinya, Pak'. Tahun lalu juga pernah kejadian seperti ini. Jadi setahu saya tidak ada renovasi besar-besaran. Tidak (ada) sama sekali," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
Saat mengetahui adanya anggaran pengadaan lift, Anies memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah untuk mengecek dan menghapus alokasi anggaran yang tidak diperlukan tersebut.
"Pak Sekda cerita tahun lalu malah mau renovasi besar untuk mengganti marmer. Jadi udahlah jangan coba-coba masukkan anggaran," lanjut Anies.
Suasana Rumah Dinas Guberneur DKI terpantau sepi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rumah Dinas Guberneur DKI terpantau sepi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sebelumnya, Sekda Saefullah menyebut terjadi kesalahan input dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan yang memiliki kewenangan untuk memasukan item apa saja yang perlu dianggarkan dalam renovasi rumah dinas gubernur
ADVERTISEMENT
Dalam APBD DKI 2018, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,4 miliar untuk renovasi rumah dinas gubernur dan masuk pos Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Sedangkan anggaran pengadaan lift dianggarkan sebesar Rp 750,2 juta. Anggaran tersebut masuk dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) DKI Jakarta.