news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Yakin Tiap RT Bisa Kumpulkan Rp 1 Juta: Zakat Kewajiban Agama

4 Juni 2018 16:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies di Peresmian Masjid As-Salam Joglo. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies di Peresmian Masjid As-Salam Joglo. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali merespons surat edaran zakat yang mengharuskan warga setiap RT di Cilandak Barat dan Ciganjur mengumpulkan zakat Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Menurut Anies, tanpa ditulis nominal setiap RT pasti bisa membayar zakat lebih dari Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
“Sesungguhnya enggak perlu ditulis juga pasti kelewatan ke Rp 1 juta kok. Bener enggak? Kalau 1 RT satu orang ngasih Rp 50 ribu saja ada 20 orang sudah langsung Rp 1 juta,” kata Anies di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (4/6).
“Cuma ketika ditulis menjadi enggak elok, betul enggak? Sebetulnya dalam kenyataannya pasti akan lebih dari Rp 1 juta juta juga per RT loh bukan per keluarga. Jadi menurut saya ini soal kepatutan saja,” tambahnya.
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
Anies menjelaskan, menunaikan zakat merupakan perintah agama. Pemprov DKI Jakarta menganjurkan warga untuk segera membayar zakat. Di sisi lain, Pemprov DKI punya lembaga penyalur zakat yang bisa dimanfaatkan oleh warga, yakni Bazis DKI.
“Anjuran, anjuran, kewajibannya kewajiban agama, kalau kami menawarkan sebagai saluran. Ini rukun Islam, Anda berkewajiban sebagai seorang muslim yang memenuhi persyaratan untuk menjadi muzaki wajib zakat,” terang Anies.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Anies menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan tidak pernah menuliskan nominal yang harus dibayarkan. Pemprov DKI, kata Anies, hanya memfasilitasi pembayaran melalui Bazis DKI.
“Surat edaran itu tidak pernah menyebut edaran gubernur tidak menyebut sedikit pun soal jumlah. Surat edaran gubernur menganjurkan untuk menunaikan kewajiban dan kami memfasilitasi itu aja,” ungkapnya.
Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta. (Foto: dok. Istimewa  )
zoom-in-whitePerbesar
Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta. (Foto: dok. Istimewa )