Rius Vernandes

Apakah Rius Vernandes Bisa Dijerat Pidana Terkait Review Garuda?

17 Juli 2019 4:52 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rius Vernandes. Foto: Instagram @rius.vernandes
zoom-in-whitePerbesar
Rius Vernandes. Foto: Instagram @rius.vernandes
ADVERTISEMENT
Influencer Rius Vernandes dilaporkan pihak Garuda Indonesia ke polisi. Hal ini terkait unggahan Rius soal komplain terhadap menu di pesawat Garuda kelas bisnis yang ditulis tangan.
ADVERTISEMENT
Rius dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE. Lalu, bagaimana pelaporan ini ditinjau dari sudut hukum?
Menurut analisa Managing Partner DNT Lawyers Pahrur Rozi Dalimunthe, tindakan yang dilakukan Rius tidak melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau juga Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Tidak memenuhi unsur di kedua pasal itu. Jika pelapor pakai Pasal 27 ayat 3, itu kan intinya penghinaan dan pencemaran nama baik, tidak masuk. Karena Rius emang kerjaannya review pesawat, jadi niatnya tidak ada," kata Pahrur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kata-kata yang digunakan dalam Twitter dan Instagram Rius masih normal. "Tidak ada tendensi untuk menghina," ungkap dia.
Potongan video klarifikasi Rius Vernandes terkait lembar menu yang ditulis di secarik kertas Foto: Youtube: Rius Vernandes
Lalu bagaimana dengan dugaan melanggar UU ITE?
"Jika pake pasal UU ITE jelas ini enggak masuk. Ini pasal targetnya pelaku usaha yang membohongi konsumen. Jadi misalnya ada iklan body lotion bilang 'pake BL ini kulit langsung putih', ternyata dipakai orang hitam, enggak buat putih," jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila Rius dirujuk melanggar pasal di KUHP, tendensinya ia melakukan fitnah.
"Nah ini apanya yang fitnah, toh videonya jelas penumpang lain (bule) juga dapat menu kertas," tutur Pahrur.
"Dan ada juga keterangan dari pramugarinya kalau menunya lagi dicetak (di vlog Rius)," sambungnya.
Terakhir, Pahrur mengaku menyayangkan sikap Garuda ini. "Review kan bagus untuk meningkatkan kualitas maskapai. Garuda tidak akan bisa masuk 5 stars tanpa review," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Rius mengunggah sebuah foto menu makanan yang ditulis dengan tangan dalam secarik kertas. Berdasarkan unggahan tersebut, catatan menu makanan yang ditulis tangan tersebut diberikan ke pada penumpang kelas bisnis karena awak kabin beralasan bahwa buku menu yang seharusnya digunakan masih dalam proses percetakan.
Garuda juga telah memberikan penjelasan terkait tulisan tangan itu. ""Dapat kami sampaikan bahwa ini bukan kartu menu untuk penumpang, melainkan catatan pribadi awak kabin yang tidak untuk disebarluaskan. Terima kasih," cuit akun Twitter Garuda Indonesia.
Pelaporan Garuda sendiri telah diterima oleh Polres Soekarno-Hatta. Besok, Rius menurut rencana akan dipanggil oleh pihak kepolisian.
Sementara itu pihak Garuda belum memberikan keterangan terkait pelaporan ini.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten