APEKSI: Dana Kelurahan Tak Boleh Ditunda karena Proses Politik

24 Oktober 2018 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dana kelurahan yang rencananya digelontorkan pemerintah pada tahun 2019 menuai polemik. Lantaran, anggaran Rp 3 triliun yang dialokasikan pemerintah ini belum memiliki payung hukum yang jelas, berbeda dengan dana desa.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diany menjelaskan, dana kelurahan akan memiliki payung hukum yaitu UU APBN. Hal tersebut, mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya.
"Kayak disampaikan Pak Presiden, payung hukumnya kan APBN, nanti tinggal dari situ saja," kata Airin usai mendampingi Jokowi membuka Trade Expo Indonesia 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/10).
Wali Kota Tangerang Selatan itu menyebut, dana kelurahan layaknya bantuan keuangan lainnya, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga, menurut dia, payung hukum untuk dana kelurahan ikut dalam UU APBN yang akan dibahas dengan DPR.
Ia meminta semua pihak tak menyangkutkan dana kelurahan dengan politik. Sebab dana kelurahan merupakan kebutuhan untuk menyejahterakan masyarakat di perkotaan.
ADVERTISEMENT
"Tolong disampaikan, tahun politik silakan saja, tetapi perhatian dan kebutuhan masyarakat tidak boleh ditunda akibat adanya proses politik," jelasnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya (keempat kiri) dan Presiden Jokowi (tengah). (Foto: Dok. Pemkot Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya (keempat kiri) dan Presiden Jokowi (tengah). (Foto: Dok. Pemkot Bogor)
Dari data APEKSI, saat ini ada 93 kota ditambah 5 kota di DKI Jakarta. Dana kelurahan, kata Airin, merupakan usulan yang muncul tiga tahun lalu dari para lurah. Hal tersebut muncul usai pemerintah menggelontorkan dana desa.
"Jadi, warga bertanya, kenapa desa dapat, kelurahan enggak dapat. Ini disampaikan kepada para lurah. Dari lurah, disampaikan ke kami," jelas Airin.