news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Arab Saudi Setujui Hukuman Penjara bagi Pelaku Pelecehan Seksual

30 Mei 2018 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan Arab Saudi (Foto: Fayez Nureldine/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan Arab Saudi (Foto: Fayez Nureldine/AFP)
ADVERTISEMENT
Kabinet pemerintah Arab Saudi menyetujui hukuman penjara dan denda bagi pelaku pelecehan seksual pada Selasa (29/5), sebulan sebelum larangan berkendara bagi wanita dicabut di negara itu.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, undang-undang anti-pelecehan seksual sebelumnya pada Senin (28/5) telah disetujui oleh Dewan Syuro Saudi. Di bawah undang-undang ini, pelaku pelecehan seksual akan dikriminalisasi, terancam penjara maksimal lima tahun dan denda 300 ribu riyal atau lebih dari Rp 1 miliar.
"Peraturan ini bertujuan untuk memerangi kejahatan pelecehan, mencegahnya, dan menerapkan hukuman terhadap pelaku dan melindungi korban demi menjaga privasi, martabat, dan kebebasan pribadi yang dijamin dalam peraturan dan hukum Islam," ujar pernyataan Dewan Syuro.
Undang-undang ini masih memerlukan dekrit kerajaan untuk benar-benar bisa diterapkan di Saudi. Peraturan anti-pelecehan ini adalah satu lagi gebrakan pemerintahan Raja Salman yang digawangi oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS).
MbS terkenal dengan visinya yang ingin membebaskan Saudi dari ketergantungan terhadap minyak dan memodernisasi negara itu. Salah satu yang telah diterapkan adalah membuka Saudi pada budaya Barat, antara lain dengan pembukaan bioskop pertama.
ADVERTISEMENT
Bulan depan, Saudi akan mencabut larangan berkendara bagi wanita. Peraturan ini telah ditetapkan sejak puluhan tahun di Saudi.