Arief Tanggapi Barter Fit and Proper Test dengan Uji Materi UU MD3

6 Desember 2017 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. DR. Arief Hidayat, SH, MS (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prof. DR. Arief Hidayat, SH, MS (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Komisi III DPR, diwarnai kejanggalan karena prosesnya yang dianggap terburu-buru. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa, yang walk out dalam rapat itu, mencium ada praktik transaksional.
ADVERTISEMENT
Menurut Desmond, Arief diusulkan lagi sebagai hakim MK untuk mengamankan proses uji materi UU MD3 yang sedang berlangsung di MK. Uji materi itu diusulkan kelompok masyarakat yang minta MK memutuskan KPK bukan objek dari Pansus angket DPR.
Namun, Arief saat dimintai tanggapan membantah tudingan itu. "Siapa yang bilang? Sekarang ada enggak transkasional. Ada enggak?" ucap Arief usai fit and proper test di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12).
Fit and proper test Arief Hidayat di Komisi III. (Foto: Ferio pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fit and proper test Arief Hidayat di Komisi III. (Foto: Ferio pristiawan/kumparan)
Arief tak hirau dengan tudingan bahwa proses perpanjangan masa jabatannya di MK ini terkait dengan uji materi UU MD3. "Ya boleh orang berpendapat begitu (terkait UU MD3)," lanjutnya.
Arief merinci, sikapnya yang menolak putusan provisi dalam uji materi UU MD3 itu, bukan karena kecenderungannya menolak uji materi UU MD3, tapi karena keyakinan pribadi. Sebagaimana diketahui, putusan provisi diajukan pemohon agar Pansus tidak bekerja selama proses uji materi.
ADVERTISEMENT
"Saya menolak provisi. Dalam judicial review belum pernah ada provisi, maka saya menolak. Pemohon minta provisi, 4 orang hakim setuju, 4 orang tidak setujui. Apa saya salah? Saya berdasarkan keyakinan saya kok," ujarnya.
"Tapi orang anggap macam-macam silakan saja," imbuh Arief.