news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Arseto jadi Tersangka Hate Speech, Resmi Ditahan Polda Metro

29 Maret 2018 9:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji dan menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian. Kini dia mendekam di rutan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono mengatakan Arseto terbukit secara hukum melanggar UU ITE tentang ujaran kebencian. Selain itu, penyidik mengatakan penahanan Arseto diperkuat dengan adanya barang bukti yang cukup.
"Ya, setelah kita periksa intenstif kami lakukan penahanan mulai pagi ini," kata Argo kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (29/3).
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan, penahanan Arseto merupakan hak dari penyidik. Selain itu, ia berharap agar masyarakat tidak mengikuti apa yang dilakukan Arseto di media sosial.
Jokowi Mania laporkan Arseto Suryoadji ke Polda  (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Mania laporkan Arseto Suryoadji ke Polda (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Kasus ini jadi pelajaran dan warning bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan social media," kata Argo.
Penangkapan Arseto bermula ketika kelompok Jokowi Mania melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Arseto diduga mencemarkan nama baik dengan menyebarkan berita bohong alias hoaks soal undangan pernikahan anak Presiden Jokowi yang diperjualbelikan.
Arseto Suryoadji. (Foto: Arseto Suryoadji/Instagram)
zoom-in-whitePerbesar
Arseto Suryoadji. (Foto: Arseto Suryoadji/Instagram)
Ternyata dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Arseto juga menjadi pelaku hate speech, karena memposting sesuatu dengan menuding salah satu kelompok keagamaan memiliki paham yang menyimpang.
ADVERTISEMENT
"Dia mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan dengan ajaran Marxisme dan komunisme," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3). Karena hal inilah Arseto ditersangkakan.