Arseto, Pria yang Diciduk karena Hate Speech Juga Residivis Narkoba

28 Maret 2018 23:26 WIB
Arseto Suryoadji. (Foto: Arseto Suryoadji/Instagram)
zoom-in-whitePerbesar
Arseto Suryoadji. (Foto: Arseto Suryoadji/Instagram)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji karena diduga menyebarluaskan ujaran kebencian di media sosial.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus, Arseto ditangkap pada Rabu (28/3) sekitar pukul 14.35 WIB di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Jalan Jatibaru Nomor 1 Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Arseto juga diketahui merupakan mantan narapidana dalam kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2008.
"Tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu (28/3).
Sehingga, saat menangkap Arseto, polisi juga menggeledah Arseto dan kendaraan yang digunakan. Hasilnya, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis air softgun di dalam mobilnya.
Sementara ini, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP atas tuduhan menyebarluaskan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
ADVERTISEMENT
"Saat ini penyidik bersama dengan penyidik Ditipidsiber dan penyidik Ditresnarkoba PMJ menuju tempat tinggal tersangka di Hotel Gading Indah Jl. Pegangsaan 2 Nomor 10 Kelapa Gading untuk melakukan penggeledahan atas tempat tinggal tersangka," ucap Argo.