Arteria Dahlan Sindir Fadli soal Pansus TKA: Cermati Dulu Baru Kritik

2 Mei 2018 16:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PDIP Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PDIP Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Fadli Zon tengah meminta tanda tangan anggota DPR untuk menyetujui pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA). Merespons hal tersebut, politikus PDIP Arteria Dahlan meminta Fadli untuk membaca terlebih dahulu Perpres No 20 tahun 2018 tentang TKA, ketimbang mengkritik dengan membentuk Pansus TKA.
ADVERTISEMENT
“Kepada sahabat saya Pak Fadli Zon, saya katakan ya mudah-mudahan Pak Fadli membaca. Cermati dulu perpresnya seperti apa. Baru nanti mengkritisi lagi seperti apa,” ujar Arteria saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
Menurut Arteria, perpres tersebut malah dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat Indonesia. Dalam perpres tersebut, kata Arteria, TKA yang bekerja di Indonesia diwajibkan untuk mempekerjakan masyarakat Indonesia.
“Kan jelas dikatakan di situ, pasalnya sudah jelas terang benderang bahwa wajib hukumnya untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia. Sekali pun (TKA) tidak dapat mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, itu dilakukan pada ruang-ruang sangat limitatif yang langsung pengawasannya oleh menteri tenaga kerja,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Sehingga tidak ada lagi penyimpangan TKA. Ini prosedur yang sangat sederhana,” imbuhnya.
Menurut Arteria, tak ada bagian di Perpres No 18 tahun 2018 yang menyatakan TKA akan semakin banyak masuk ke Indonesia. Arteria mengaku lebih mendorong penguatan sistem pengawasan ketimbang pembentukan Pansus TKA, jika terbukti TKA banyak ditemukan di Indonesia.
“Saya ingin tanyakan pada bagian mana yang mengakibatkan serbuan TKA ada di perpres itu? Kalau dikatakan ada serbuan asing, solusinya bukan pansus tapi bagaimana memperkuat mekanisme pengawasan,” jelasnya.
Sejauh ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut menandatangani pembentukan Pansus TKA. Menurut Fahri, melalui Pansus TKA DPR akan menyelidiki dugaan pelanggaran Perpres No 20 tahun 2018 yang mempermudah TKA datang dan bekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah ada 6 anggota DPR yang menyetujui pembentukan Pansus TKA. Sementara, syarat untuk membentuk Pansus Angket TKA adalah harus mengumpulkan 25 tanda tangan dan minimal diikuti oleh 2 fraksi di DPR.
Adapun 6 orang anggota dewan tersebut adalah:
1. Fadli Zon (Fraksi Gerindra)
2. M. Syafii (Fraksi Gerindra
3. Heri Gunawan (Fraksi Gerindra)
4. Sutan Adil Hendra (Fraksi Gerindra)
5. Jazuli Juwaini (Fraksi PKS)
6. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).