Artidjo Alkostar Pensiun

22 Mei 2018 12:38 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agung Artidjo Alkostar (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Agung Artidjo Alkostar (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Artidjo pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa umur maksimal seorang hakim agung adalah 70 tahun.
ADVERTISEMENT
"Iya, sudah pensiun," kata juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).
Artidjo lahir pada tanggal 22 Mei 1948. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, salah satu syarat seorang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya adalah karena usia yang sudah 70 tahun.
Menurut Suhadi, Artidjo akan secara resmi pensiun sebagai Hakim Agung adalah per 1 Juni 2018. "Tapi sejak hari ini, tidak bisa memutus perkara lagi, karena sudah 70 tahun umurnya," kata Suhadi.
Menurut dia, MA sudah menggelar acara persisahan terhadap Artidjo yang sudah mengabdi selama 18 tahun di sana. Acara itu digelar di Balairung Mahkamah Agung pada hari Senin malam (21/5).
"Semua hadir, Pak Ketua MA, Pak Wakil Ketua MA, Ketua Kamar, para Hakim Agung," ujar Suhadi.
ADVERTISEMENT
Nama Artidjo cukup dikenal sebagai hakim yang 'galak' terhadap koruptor. Tercatat beberapa koruptor diperberat hukumannya oleh Artidjo dalam tahap kasasi, di antaranya Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq, hingga OC Kaligis.
Ia juga tercatat menjadi hakim yang mengadili Peninjauan Kembali kasus Ahok. Dalam putusannya, Artidjo menolak permohonan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.