news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Artidjo: Presiden Soeharto Saja Saya Adili, Apalagi Presiden Partai

25 Mei 2018 18:57 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selama 18 tahun mengabdi di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Artidjo Alkostar menangani 19.708 berkas perkara. Dari puluhan ribu perkara yang sudah ditanganinya itu, kasus yang menjerat Presiden kedua Indonesia, Soeharto, menjadi salah satu perkara yang membekas di benaknya.
ADVERTISEMENT
Artidjo duduk sebagai anggota majelis hakim yang menangani perkara pada tahun 2000 itu. Ketua majelis hakim saat itu adalah Syafiuddin Kartasasmita, yang kemudian ditembak ketika menangani sidang perkara anak Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy.
Menurut Artidjo, saat itu muncul polemik karena kondisi Soeharto yang sakit sehingga tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa penuntutan tidak bisa dilakukan.
Artidjo menjadi hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion atas putusan itu. Ia berpendapat bahwa Soeharto harus dirawat dengan biaya dari negara hingga sembuh. Hal itu menurut Artidjo diperlukan agar Soeharto tetap bisa diadili.
"Waktu itu Presiden Soeharto sakit, lalu ketua majelisnya itu Pak Syaifudin yang ditembak, kena tembak. Saya menjadi salah satu anggotanya dan waktu itu di-anukan karena opini publik supaya berkas itu dikembalikan. Tapi keputusan di majelis, karena Pak Soeharto itu harus tetap diadili tersebut dengan diakhirkan. Jadi, ada argumentasi yuridisnya itu," tutur Artidjo saat berbincang dengan wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
Tak hanya kasus Soeharto, Artidjo juga menceritakan perkara berkesan yang ia tangani. Saat itu, ia juga ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran Golkar. Sejumlah aktivis pernah mengajukan tuntutan ke MA untuk membubarkan Golkar.
Partai berlambang pohon beringin itu diduga mengumpulkan dana kampanye secara tidak sah saat Pemilu 1999. Meskipun pada akhirnya, tidak ada dugaan pelanggaran hukum yang mengarah ke sana.
"Saya kira banyak lain-lainnya, karena saya juga memegang tentang pembubaran golkar. pernah. Juga yang lain-lain. Kalau yang lain-lain itu saya kira ya tidak ada masalah," imbuhnya.
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Setelah menangani kasus Soeharto, Artidjo menganggap semua perkara yang ditanganinya terkesan biasa. Semua perkara, khususnya korupsi, tidak pernah menjadi masalah baginya.
"Presiden Soeharto saja saya adili apalagi apalagi presiden partai. Kan enggak ada masalah bagi saya. Tidak ada kendala apapun bagi saya. Jadi tetap saya selamanya mengadili Presiden Soeharto itu, pengadilan yang lain-lain itu kecil saja," ujar Artidjo.
ADVERTISEMENT
Artidjo, sejak 22 Mei 2018, genap di usianya yang ke-70, dipensiunkan dengan hormat. Ketua Kamar Pidana MA itu akan resmi pensiun pada 1 Juni 2018.