Artidjo soal Anas Ajukan PK: Tak Perlu Saya Jawab

25 Mei 2018 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak berkomentar terkait keputusan Anas Urbaningrum yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Artidjo mengaku, sebagai hakim agung, ia tak boleh menanggapi perkara yang pernah ditanganinya.
ADVERTISEMENT
"Saya kira yang itu tidak perlu saya jawab, karena etika daripada hakim itu sangat ketat. Tidak boleh mengomentari perkara yang akan berproses atau telah saya tangani. Tidak boleh. Itu kode etiknya jelas," ujar Artidjo, saat jumpa pers dengan wartawan di Media Center MA, Jakarta, Jumat (25/5).
Anas adalah terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang serta kasus pencucian uang. Saat ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sedang menjalani masa tahanan 14 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.
Anas mengaku mengajukan PK lantaran ia tidak sependapat dengan putusan kasasi terhadap dirinya. Ia menilai putusan kasasi yang diketuai Artidjo tidak kredibel, sebab mengabaikan bukti dan fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
Anas sebelumnya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dipangkas menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo membuat hukuman Anas dua kali lebih berat menjadi 14 tahun penjara. Artidjo pun enggan berkomentar soal putusan kasasi yang dijatuhkannya.
Ia mengaku tak perlu berkomentar terhadap kritik atas putusannya tersebut. "Itu juga tidak perlu saya jawab. Jawabannya sudah ada dalam putusan. Jadi, orang yang berkomentar itu seharusnya juga ahli hukum pidana. Jadi, enggak bisa orang yang bukan ahli hukum pidana itu mengomentari hukum pidana. Itu pengaruhnya banyak sekali untuk menjadi ahli, puluhan tahun atau ribuan tahun. Kalau hanya hakim konstitusi itu hanya 4 tahun. Bukan ahli hukum pidana, dan itu tentu ada beberapa pasal alasan-alasan," beber Artidjo.
ADVERTISEMENT
Secara resmi, Artidjo baru akan pensiun dari Mahkamah Agung pada 1 Juni 2018. Namun ia sudah tidak menangani perkara sejak 22 Mei 2018, atau hari di mana ia berusia 70 tahun.
Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sedangkan, sidang perdana PK Anas hanya berselang dua hari setelah Artidjo pensiun. Akan tetapi, Anas sudah membantah pengajuan yang ia lakukan lantaran Artidjo sudah tak mungkin memutus perkaranya kembali.
"Oh tidak, tidak ada hubungannya. Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi, jadi tidak boleh lagi (jadi hakim PK). Majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta.