AS Jegal Kecaman DK PBB untuk Pembantaian Warga Gaza

15 Mei 2018 11:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Keamanan PBB (Foto: Reuters/Adrees Latif)
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Keamanan PBB (Foto: Reuters/Adrees Latif)
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk menjegal pernyataan Dewan Keamanan PBB yang mengecam dan menyerukan penyelidikan atas pembantaian warga Gaza oleh Israel. Sedikitnya 55 warga Gaza tewas dalam aksi protes besar di perbatasan.
ADVERTISEMENT
Diberitakan AFP yang mengutip sumber diplomat, penjegalan AS ini dilakukan pada pernyataan DK PBB yang akan diadopsi pada Senin (14/5). Dalam pernyataan tersebut DK PBB menyatakan sikapnya yang menentang pembantaian warga Palestina.
"Dewan Keamanan menyampaikan kemarahan dan kesedihan atas pembunuhan warga sipil Palestina yang menggunakan hak mereka dalam protes damai," bunyi draf pernyataan DK PBB yang diterima AFP.
"Dewan Keamanan menyerukan penyelidikan transparan dan independen atas tindakan ini," bunyi draf itu lagi.
AS memiliki hak veto di DK PBB karena merupakan anggota tetap bersama dengan Inggris, Prancis, China, dan Rusia.
Lebih dari 2.400 warga Palestina terluka dalam aksi paling berdarah dalam sehari sejak perang Gaza 2014. Delapan dari 55 korban tewas adalah anak-anak.
ADVERTISEMENT
Aksi bertajuk "Great March Return" ini berlangsung sejak 30 Maret lalu dan akan mencapai puncaknya pada Hari Nakba Selasa pekan ini. Ribuan warga Gaza menentang pendudukan dan pengusiran oleh Israel.
Aksi ini juga terjadi di tengah pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem, memicu protes dunia. DK PBB dalam pernyataannya juga mengkritisi langkah AS tersebut yang dianggap merusak proses perdamaian Israel dan Palestina.
Kerusuhan di Yerusalem. (Foto: KARIN LAUB and MOSHE EDRI/APNewsroom)
zoom-in-whitePerbesar
Kerusuhan di Yerusalem. (Foto: KARIN LAUB and MOSHE EDRI/APNewsroom)
"Dewan Keamanan menyerukan seluruh negara tidak mengambil langkah yang memperburuk situasi, termasuk langkah sepihak dan melanggar hukum yang merusak prospek perdamaian," bunyi draf DK PBB.
Dengan pemindahan ini, berarti AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Padahal sejak 70 tahun lalu, konsensus internasional menyatakan Yerusalem adalah wilayah internasional tidak bertuan yang saat ini diduduki secara ilegal oleh Israel.
ADVERTISEMENT
Namun menurut DK PBB langkah AS tersebut tidak berdampak terhadap hukum internasional.
"Setiap tindakan yang bermaksud mengubah karakter, status, atau komposisi demografi Kota Suci Yerusalem tidak punya dampak hukum," ujar DK PBB.