AS, Pemuda yang Rusak Motor karena Ditilang, Jadi Tersangka Penadahan

8 Februari 2019 13:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan Foto: Fadjar hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan Foto: Fadjar hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
AS (21) akhirnya berurusan dengan polisi. Dia dijerat polisi dengan pidana penadahan. AS juga sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
"Ya (jadi) tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang dikonfirmasi kumparan, Jumat (8/2).
Polisi menangkap AS di rumahnya siang ini di kawasan Serpong, Tangsel. Pemuda yang viral di media sosial karena videonya mengamuk kala ditilang polisi dengan merusak motornya dan kemudian membakar STNK ini, kemudian dibawa ke Polres Tangsel.
Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
AS, menurut Ferdy, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
"Pasal penadahan," kata Ferdy tanpa merinci lebih jauh.
Ferdy mengungkapkan, untuk lebih jelasnya akan dilakukan jumpa pers di Mapolres Tangsel siang ini.
Adapun bunyi Pasal 480 KUHP adalah:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah:
1. Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan; 2. Barangsiapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan.
ADVERTISEMENT
Keterangan pihak kepolisian dalam jumpa pers, motor yang dia rusak adalah hasil pembelian di media sosial. Ternyata motor yang dibeli Adi Saputra atau AS, adalah hasil penipuan.
Seorang tersangka yang DPO menerima gadai motor, tapi kemudian menjualnya dan yang membelinya Adi Saputra. Pemilik awal motor melapor ke polisi.
Selain itu juga, pelat yang digunakan Adi Saputra di motornya pelat palsu.
Berikut keterangan polisi:
SANGKAAN PASAL PIDANA :
Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan dan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikasn sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 Tahun Penjara SANGKAAN PELANGGARAN LALU LINTAS
ADVERTISEMENT
Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Tidak memiliki SIM saat berkendara dan Berkendara tidak dilengkapi dengan STNK dan Tidak memasang Nomor Polisi Kendaraan yang sesuai dan Tidak memakai Helm SNI dan Membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya dan Tidak mematuhi perintah yang diberikan Petugas Kepolisian
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan