AS Tetapkan Pajak Antidumping Baru atas Produk Biodiesel Indonesia

24 Oktober 2017 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelapa sawit di kebun Sawindo Kencana. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kelapa sawit di kebun Sawindo Kencana. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Departemen Perdagangan Amerika menetapkan pajak antidumping untuk produk biodiesel impor asal Indonesia. Kebijakan yang diberlakukan Senin (23/10) ini bermula dari temuan bahwa produk biodiesel asal Indonesia dijual di bawah harga pasar produk sejenis di Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Pajak antidumping yang dikenakan sebesar 50,71%, untuk produk biodiesel berbahan baku kelapa sawit. Demikian pernyataan Departemen Perdagangan AS, seperti dikutip oleh Reuters.
Kementerian Perdagangan Indonesia mengaku sedang mempelajari sanksi baru tersebut. "Akibatnya memang daya saing biodiesel kita jadi rendah. Maka kita harus seksama dalam meresponnya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (24/10)
AS telah mengenakan sanksi antidumping atas produk biodiesel Indonesia sejak 2014. Selain AS, China dan Uni Eropa merupakan pasar utama produk biodiesel Indonesia. Mengutip data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), ekspor biodiesel dalam 3 tahun terakhir terus menurun.
Pada 2014 volume ekspor turun menjadi 1,3 miliar liter dibandingkan tahun sebelumnya 1,7 miliar liter. Pada 2015 dan 2016 turun lagi menjadi 341 dan 200 juta liter. Sedangkan pada tahun ini ekspor biodiesel diproyeksikan hanya 100 juta liter.
ADVERTISEMENT
Pajak antidumping juga diberlakukan atas produk biodiesel asal Argentina. Departemen perdagangan mengenakan pajak antidumping antara 54,36%-70,05% atas produk berbahan baku kedelai.
Atas sanksi perdagangan itu, pemerintah Argentina telah meminta penangguhan. Sekretaris Departemen Perdagangan Wilbur Ross mengatakan, pihaknya sedang mengkaji peluang kesepakatan penangguhan.
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Reuters/Mike Blake)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Reuters/Mike Blake)
Kementerian Luar Negeri Argentina mengatakan, tidak ada hal baru dengan pengenaan pajak tersebut. Karena sebelumnya, biodiesel Argentina sudah dikenai pajak 64,17% pada Agustus lalu. Hal ini menyulitkan biodiesel berbahan baku kedelai itu untuk masuk ke pasar AS.
"Kemungkinan penerapan pajak tambahan tidak memiliki dampak, karena persoalannya di akses pasar nyata," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan kepada Reuters. Kini pemerintah Argentina tengah menyiapkan proposal untuk meminta penangguhan pajak antidumping tersebut.
ADVERTISEMENT