AS Veto Resolusi DK PBB soal Yerusalem, Palestina Siapkan Jurus Lain

19 Desember 2017 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat sidang dewan keamanan (Foto: Reuters/Brendan McDermid)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat sidang dewan keamanan (Foto: Reuters/Brendan McDermid)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upaya Dewan Keamanan (DK) PBB untuk membatalkan seluruh pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel digagalkan oleh veto Amerika Serikat. Langkah AS ini sebenarnya bisa ditebak, sehingga Palestina menyiapkan jurus berikutnya.
ADVERTISEMENT
Ini adalah veto pertama AS di DK PBB dalam enam tahun terakhir. Dari 15 negara anggota, 14 di antaranya menyetujui resolusi tersebut. Bahkan para sekutu AS seperti Inggris, Prancis, dan Jepang mendukung resolusi tersebut.
Namun sebagai satu dari 5 anggota tetap PBB, AS memiliki hak veto yang tidak ragu-ragu dikeluarkannya untuk resolusi yang menentang keputusan Presiden Donald Trump yang akan memindahkan Kedutaan AS ke Yerusalem. Menurut Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, resolusi itu adalah "penghinaan" dan tidak akan bisa dilupakan.
Menurut Haley, AS berhak menentukan akan ditaruh di mana kedutaan mereka. "Veto ini dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan Amerika dan peran Amerika dalam proses perdamaian Timur Tengah," kata Haley.
Dubes Amerika Serikat untuk PBB (Foto: Reuters/Brendan McDermid)
zoom-in-whitePerbesar
Dubes Amerika Serikat untuk PBB (Foto: Reuters/Brendan McDermid)
Pernyataan Haley ini tentu disambut girang oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. "Terima kasih Nikki Haley. Kebenaran mengalahkan kebohongan, terima kasih Presiden Trump," kata Netanyahu.
ADVERTISEMENT
Veto tersebut dikecam oleh pemerintah Palestina. Juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeina, mengatakan veto "tidak bisa diterima dan mengancam stabilitas komunitas internasional karena tidak menghormati kehendak dunia."
Resolusi DK PBB itu berisi tuntutan agar seluruh negara mematuhi 10 resolusi soal Yerusalem tahun 1967. Salah satunya mengatur status Yerusalem yang hanya bisa ditentukan dari hasil perundingan Israel dan Palestina. Setiap tindakan di luar itu berarti tidak memiliki dampak legal dan harus dibatalkan.
Dubes Palestina untuk PBB (Foto: Reuters/Brendan McDermid)
zoom-in-whitePerbesar
Dubes Palestina untuk PBB (Foto: Reuters/Brendan McDermid)
AS boleh memveto, tapi Palestina tidak menyerah. Pemerintah Palestina punya jurus lain, yaitu mewujudkan resolusi yang sama melalui Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang. AS tidak bisa memveto keputusan Sidang Majelis Umum, namun sayangnya resolusi melalui jalur ini tidak mengikat secara hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, voting di Majelis Umum akan digelar pekan ini.
Melalui Majelis Umum, peluang Palestina akan lebih besar. Pasalnya ada 136 atau lebih dari 70 persen negara anggota PBB yang mengakui kedaulatan Palestina sebagai negara.
Abu Rudeina mengatakan, dukungan yang besar terhadap Palestina menunjukkan "Amerika kian terisolir. Komunitas internasional harus bekerja sekarang untuk melindungi rakyat Palestina."