Aset DKI yang Terinventarisasi Sudah 98,9%, Sandi Optimistis Raih WTP

18 Desember 2017 23:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno di Balai Kota (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno di Balai Kota (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI saat ini tengah mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu cara yang dilakukan untuk mengejar target tersebut adalah dengan melakukan inventarisasi aset.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Achmad Firdaus menyebut, dari sejumlah aset DKI sebanyak Rp 421 triliun, aset yang sudah terinventarisasi sebesar 98,9 persen. 
"Tinggal Rp 4 triliun yang belum divalidasi oleh SKPD, UKPD. Setiap hari progress report terus. Terakhir hampir 99 persen. Hanya tinggal Rp 3,9 triliun," ucap Achmad, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, rentang waktu Desember hingga pertengahan Februari merupakan waktu-waktu yang krusial lantaran inventarisasi aset Pemprov DKI harus selesai dalam waktu tersebut. 
"6 minggu awal tahun itu akan sangat krusial buat kita. Mungkin kita akan begadang memastikan kalau prosesnya itu berjalan dengan rapi," ujar Sandi. 
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, menurut Sandi, inventarisasi aset baru dilakukan setelah 490 tahun. Oleh karena itu, ia menyebut akan bekerja keras untuk mencatat seluruh aset tersebut.
Sandiaga Uno di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
"Kita tetep on track, karena yang harus dikerjakan banyak banget. Ini 490 tahun enggak dicatat. Baru kali ini Pak Firdaus mencatat. Kita pasti akan berusaha all out," lanjutnya.
Diketahui, dalam 4 tahun terakhir, Provinsi DKI Jakarta hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di tahun 2016, BPK membeberkan, salah satu alasan Pemprov DKI mendapat opini tersebut lantaran sistem informasi aset yang belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset yang belum selesai, data Kartu Inventaris Barang tidak informatif dan tidak valid.
ADVERTISEMENT