Asisten Rumah Tangga di Bandung Buang Janin Kembar di Perumahan Elite

8 Juni 2018 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembuang bayi di Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembuang bayi di Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Warga Perumahan Tamansari Bukit Bandung, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, digegerkan dengan penemuan janin bayi kembar di dalam bak sampah pada Kamis, (7/6). Saat ditemukan janin tersebut terbungkus kantung keresek yang disimpan di dalam sebuah bak sampah milik perumahan elite tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menyebutkan, pelaku pembuang janin tersebut telah ditangkap oleh jajarannya. Janin bayi kembar berjenis kelamin perempuan tersebut diduga merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
"Setelah ada laporan kami olah TKP lalu kita kumpulkan bukti dan keterangan saksi. Dari TKP kita temukan ada tong sampah lagi yang posisinya tidak jauh, ternyata itu tempat pembuangan awal," ujar Hendro saat menggelar jumpa pers di markasnya, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (7/6).
Pelaku pembuang bayi di Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembuang bayi di Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi/kumparan)
Hendro berujar, pelaku merupakan seorang asisten rumah tangga berinisial RA (25 tahun). RA sehari-hari bekerja di salah satu rumah di komplek tersebut. Janin yang ia gugurkan tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku malu kalau ketahuan oleh keluarganya. Sejak itu dia berniat menggugurkan kandungan dengan cara minum obat yang dibeli secara online," katanya.
Saat melakukan aborsi tersebut, kandungan RA sudah berusia sekitar 5 bulan. Saat itu RA mengandung bayi kembar berjenis kelamin perempuan.
Kandungannya tersebut digugurkan menggunakan salah satu jenis obat. Kepada polisi, RA mengaku meminum obat tersebut pada Rabu malam (6/6). Tak lama kemudian janin yang dikandungnya keluar dengan sendirinya.
"Pelaku meminum 10 butir obat langsung," ujar Hendro.
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Aborsi Pasal 80 ayat (3) dan (4) dan atau pasal 341 KUHP.