news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aspri Menpora, Miftahul Ulum, Bantah Terima Suap Hibah KONI Rp 5,08 M

25 April 2019 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, membantah telah menikmati suap dana hibah KONI sebesar Rp 5,08 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ia disebut menerima suap Rp 3,08 Miliar dari Bendahara KONI, Johny E Awuy dan Rp 2 miliar dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
"Saya enggak pernah merasa menerima (uang)," kata Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Fuad dan Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
Penerimaan dana hibah itu terungkap saat Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat, Eni dan Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasanah, bersaksi bersama dengan Ulum di sidang tersebut.
Menurut Lina, Ulum menerima Rp 2 miliar pada saat ia bersama dengan Ulum dan Fuad di sebuah gedung Lantai 12 sekitar tahun 2108.
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara penerimaan uang Rp 3 miliar saat Eni bersama dengan Johny berada di Kantor KONI. Menurutnya, Johny yang langsung menyerahkan uang itu kepada utusan Ulum bernama Arif.
ADVERTISEMENT
Eni juga mengungkapkan adanya kartu ATM Johny yang diberikan kepada Ulum, kemudian Eni mentransfer uang ke rekening Johny sekitar Rp 80 juta
Meski Lina dan Eni telah menyampaikan hal itu, Ulum tetap membantah. Hal itu membuat jaksa penuntut umum KPK terus mencecar Ulum terkait penerimaan uang tersebut.
Bahkan hakim sempat menyampaikan peringatan kepada Ulum atas ancaman pidana kepada pihak yang menyampaikan keterangan palsu di persidangan. Namun Ulum tetap kekeh tak menerima uang tersebut.
Dalam kasus ini, Fuad didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Terdakwa Ending Fuad Hamidy saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil.
ADVERTISEMENT
Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi Purnomo dan Eko Triyanto berupa uang Rp 215 juta.