Aspri Menpora, Miftahul Ulum, Diduga Pernah Terima Uang Rp 11,5 Miliar

30 April 2019 2:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum diduga telah menerima uang Rp 11,5 miliar yang berasal dari dana hibah Kemenpora untuk KONI. Uang itu diduga diterima Ulum secara bertahap, baik secara langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat penuntut umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4). Dalam sidang itu, Fuad bersaksi untuk Bendahara KONI Johny E Awuy.
Dalam keterangan di BAP, Fuad menyebut uang kepada Ulum diberikan secara bertahap. Pertama, Rp 3,08 miliar dari Johny melalui orang suruhan Ulum bernama Arif. Lalu, Ulum mendapatkan Rp 2 miliar dari Fuad ketika di Gedung KONI.
Lalu pemberian uang kembali dari Fuad kepada Ulum sebesar Rp 3 miliar yang diberikan dalam bentuk mata uang asing. Serta, pemberian kembali dari Fuad sebesar Rp 3 miliar.
"Totalnya Rp 11,5 miliar. Ini betul? tanya jaksa ke Fuad.
"Iya betul," jawab Fuad.
ADVERTISEMENT
Fuad menjelaskan, uang yang diberikan itu merupakan fee yang berasal dari dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam pencairan proposal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan dan 3rd Asian Para Games 2018.
Serta, pencairan dana dalam proposal dukungan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
Menurut Fuad, kesepakatan soal fee itu sebelumnya memang sudah dibahas dalam rapat sebelumnya. Ia menyebut besaran fee tersebut bisa dinegosiasikan.
"Dari mereka rapat itu ada saran-saran disampaikan, 'Pak Ulum, ternyata seandainya 16 persen enggak kuat kita karena kegiatannya lebih rumit'. Sehingga nanti akan ada nego lagi, diputuskan misal bisa fee nya hanya 10 persen," papar Fuad.
ADVERTISEMENT
Ulum sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini sebelumnya. Ia membantah pernah menerima suap terkait dana hibah itu.
Dalam kasus ini, Fuad didakwa menyuap Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto. Ketiganya berstatus tersangka. Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi dan Ekto berupa uang Rp 215 juta.