Aturan Baru, PNS Pria Bisa Cuti 1 Bulan Dampingi Istri Melahirkan

13 Maret 2018 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS di Pemprov DKI Jakarta (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS di Pemprov DKI Jakarta (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bagi PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar, kini dapat mengajukan cuti alasan penting (CAP) selama maksimal 1 bulan. Hal tersebut diatur dalam Perka BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3.
ADVERTISEMENT
Dalam Perka itu disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Lamanya cuti, ditentukan oleh pejabat yang berwenang maksimal 1 bulan.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.
"Dalam aturan itu disebutkan, CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tetap menerima gaji," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/3).
Gaji yang didapatkan tersebut, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Hal tersebut, sesuai dengan yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Ridwan mengakui sebenarnya pemberian cuti melahirkan bagi PNS laki-laki memang belum dibuatkan aturan khususnya di Indonesia. Ridwan mengungkapkan, jika ada perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cutinya bisa beragam.
"Contohnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e, diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 hari," ungkap Ridwan.
Ilustrasi ayah dan bayinya (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ayah dan bayinya (Foto: Pexels)