news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Ganjil - Genap Tak Berlaku untuk Pengendara Difabel

2 Agustus 2018 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan perluasan ganjil - genap untuk Asian Games 2018. Dalam Pergub nomor 77 tahun 2018 ada beberapa kendaraan yang tidak terikat aturan tersebut, salah satunya penyandang difabel.
ADVERTISEMENT
Hadirnya kelonggaran untuk penyandang difabel menjadi pembeda dibanding aturan sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki alasan menerapkan pengecualian tersebut.
Anies mengatakan, kelonggaran itu diberikan karena ada penyandang difabel yang perlu menggunakan mobil untuk berangkat kerja. Mobil tersebut kemudian dimodifikasi sehingga tidak bisa diganti.
“Jadi pakai kursi roda, tapi menggunakan mobil. Karena itu khusus penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan disabilitas tidak kena (aturan) ini,” kata Anies di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
Polri penindakan dengan tilang kepada pengendara yang masih melintas di Perluasan kawasan Ganjil Genap di Tl Pancoran & bundaran patung Kuda Indosat. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Polri penindakan dengan tilang kepada pengendara yang masih melintas di Perluasan kawasan Ganjil Genap di Tl Pancoran & bundaran patung Kuda Indosat. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)
Nantinya, Pemprov DKI memberikan stiker khusus untuk mobil difabel. Sehingga mereka bisa bebas menggunakan kendaraannya.
“Saya sudah instruksikan kepada Dishub nanti akan diberikan stiker khusus yang diberikan kepada penyandang disabilitas. Sejauh ini sekarang kalau diberhentikan (ternyata yang mengendarai) penyandang disabilitas, diizinkan jalan,” kata Anies.
ADVERTISEMENT
Anies belum bisa memastikan kapan stiker itu berlaku, tapi ia menegaskan stiker tersebut mengikat pada pengendaranya. Jadi meski mobil berstiker, namun yang mengendarai bukan penyandang difabel maka akan tetap ditilang.
“Sekarang belum ada stiker. Jadi kalau sekarang begitu berhenti dan ternyata penyandang disabilitas itu bukan pelanggaran. Jadi dibiarkan (jalan),” kata Anies.