Aturan Menag Punya 35% Suara Pilih Rektor Diminta Agar Dikaji Ulang

23 Maret 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konperensi pers Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTSI) di Tartine Cafe, Fx Sudirman, Sabtu, (23/3). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konperensi pers Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTSI) di Tartine Cafe, Fx Sudirman, Sabtu, (23/3). Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTSI) mendesak adanya pengkajian ulang terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2018. Aturan tersebut memberikan kewenangan Menag memiliki 35 persen suara untuk memilih rektor sebuah universitas keagamaan.
ADVERTISEMENT
Sekjen APTSI M Elrick menilai aturan tersebut justru mengkebiri kebebasan berdemokrasi di kampus. Bahkan berpotensi tak bisa memaksimalkan potensi yang ada.
“APTSI menyatakan untuk ditinjau kembali dan dikembalikan kepada kebebasan mimbar kampus, sehingga kampus mempunyai otoritas untuk memilih siapa rektor terbaik. Tentu dengan pertimbangan akademis dari kapasitas sudah profesor dan sebagainya,” kata Elrick di Fx Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat, usai konferensi pers menjawab isu dugaan jual beli jabatan rektor kampus, Sabtu (23/3).
Menurutnya, aturan itu juga berimbas pada kualitas pendidikan yang menurun secara kualitas. Mahasiswa menjadi pasif dan tak berani menyuarakan pendapatnya.
“Mahasiswa sekarang pasif. Mestinya mahasiswa, dan mestinya bisa menjadi moral force untuk menyuarakan apa yang terjadi di masyarakat,” kata Elrick.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Elrick mengimbau kepada mahasiswa agar terus kritis. Karena mahasiswa adalah ujung tombak perubahan negeri.
“Untuknya kami mengimbau kepada mahasisawa orang orang terbaik di negeri ini sebab itu mereka atau kalian harus jadi ujung tombak perubahan negeri ini. Dan sikap kritisi untuk membela rakyat secara luas,” tutup Elrick.