Aturan Menhub: Ojek Online Wajib Pakai Sepatu dan Sediakan Jas Hujan

20 Maret 2019 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sehari menjadi driver ojek online Foto: Charles Brouwson/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sehari menjadi driver ojek online Foto: Charles Brouwson/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menandatangani aturan untuk ojek online. Dengan adanya aturan ini, ada beberapa hal yang biasanya diabaikan oleh para pengemudi kini harus dijalankan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini ditandatangani pada 11 Maret 2019.
Bila sebelumnya sejumlah pengemudi ojek online mengabaikan penampilan, dalam aturan ini mereka harus rapi dan sopan. Misalnya, wajib memakai sepatu dan celana panjang. Hal itu ada pada Pasal 4, yakni:
Lahan Drop Off Ojek Online di Kelurahan Pondok Labu Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pengemudi:
1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan;
Ojek online parkir di bahu jalan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, pada Pasal 5 dituliskan, pengemudi ojek online dan sepeda motor yang muncul dalam aplikasi harus sesuai dengan yang melayani penumpang. Lalu, harus ada nomor pengaduan dalam aplikasi hingga fitur tombol darurat.
ADVERTISEMENT
Berikut isi Pasal 5:
Pasal 5
(1) Pemenuhan aspek keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu berupa larangan membawa senjata tajam bagi Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor.
(2) Bagi penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi untuk memenuhi persyaratan aspek keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Perusahaan Aplikasi paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan identitas Penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi;
b. identitas pengemudi dan Sepeda Motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani;
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ADVERTISEMENT
d. dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi; dan
f. melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi Pengemudi dan Penumpang.
(3) Dalam hal Pengemudi mengangkut Penumpang yang tidak sesuai aplikasi, harus ada pernyataan data Penumpang dari pemilik akun.
Unjuk rasa Ojek Online Foto: Daniel Giovanni /kumparan
Tak hanya itu, pengemudi juga tidak diizinkan merokok saat mengantar penumpang. Termasuk melakukan aktivitas lainnya saat mengemudi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 6, yakni
Pasal 6
Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan
ADVERTISEMENT
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pemberian sanksi bagi pengemudi bila aturan itu dilanggar. Semua diserahkan pada perusahaan penyedia layanan aplikasi atau aplikator.