Aturan yang Ganjal JK Tak Bisa Maju Cawapres Lagi Digugat ke MK

2 Mei 2018 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi sudah menerima adanya gugatan terkait Undang-Undang Pemilu. Gugatan itu terkait dengan persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu.
ADVERTISEMENT
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Gugatan itu diajukan oleh tiga orang pemohon, yakni Muhammad Hafidz selaku anggota DPD dari Jawa Barat, Agus Humaedi Abdillah selaku Ketum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Abda Khair Mufti selaku Ketua Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan itu, Hafidz menyebut bahwa dia bagian dari tim kampanye Jusuf Kalla dan Wiranto pada saat mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2009 silam.
Para penggugat meminta MK menafsirkan bahwa aturan itu hanya berlaku untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden dua kali berturut-turut.
Para penggugat menilai pasal-pasal tersebut mengganjal Jusuf Kalla untuk kembali mendampingi Joko Widodo sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2019 mendatang. Kalla sudah dua kali menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun Kalla tidak secara berturut-turut menjadi Wakil Presiden yakni periode 2004-2009 mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan periode 2014-2019 mendampingi Presiden Jusuf Kalla.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan mengenai adanya gugatan tersebut. "Sudah diterima. Senin (kemarin) sudah diregistrasi dengan perkara nomor 36 tahun 2018. Yang digugat ada Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i soal persyaratan Presiden atau Wakil Presiden," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Fajar, hingga saat ini belum ditentukan agenda sidang perdana terkait gugatan tersebut. Hakim panel yang akan memeriksa gugatan itu juga belum ditentukan.
"Mungkin besok atau lusa sudah ada agenda sidang perdana," ujar dia.