Audiensi Hanya 10 Menit, Mahasiswa Beri Mosi Tak Percaya ke DPR

Pertemuan anggota DPR dengan perwakilan mahasiswa yang berdemo menolak revisi UU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPR/MPR telah selesai. Namun, audiensi itu hanya berlangsung sekitar 10 menit setelah mahasiswa memberikan mosi tidak percaya kepada DPR.
Pertemuan audiensi dipimpin oleh Anggota Fraksi Gerindra Supratman, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, dan Caleg terpilih dari Gerindra, Andre Rosiade. Di awal pertemuan, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra menayakan surat kesepakatan mahasiwa bersama Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
"Dijawab saja dulu. Apakah Bapak-Bapak tahu kesepakatan yang sudah kami buat dengan Sekjen DPR RI?" tanya Manik, Senin (23/9).
"Memang ada kesepakatan dengan Sekjen? Sekarang dijelaskan saja. Kita tidak mau kan debat kusir. Saya ingin dengar tuntutan adik-adik sekalian," jawab Supratman.
Mendengar itu, Manik merasa perwakilan DPR tak mengindahkan permintaan mahasiswa yang disampaikan melalui Sekjen DPR. Karena itu, ia menyebut mahasiswa memberikan mosi tak percaya kepada DPR.
"Padahal 19 September kami sudah mengirimkan surat hingga akhirnya diterima Sekjen. Ternyata belum didengar. Kami hari ini nyatakan mosi tidak percaya kepada dewan pengkhianat rakyat," ucap Manik.
Tak berselang lama, seluruh perwakilan mahasiswa keluar dari ruang baleg dan menyebut akan kembali menduduki DPR pada Selasa (24/9). Supratman menuturkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tak mengenal mosi tak percaya. Baginya, mosi tidak percaya hanya sifat emosional mahasiswa.
"Mosi tak percaya tak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita, jadi enggak apa-apa. Itu sifat emosional. Kita mengerti apa yang jadi tuntutan mahasiswa, itu jadi kewajiban anggota DPR untuk senantiasa perjuangkan apa yang jadi harapan mereka dan harapan rakyat," kata Supratman.
Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

