Auditor BPK Akui Dibayari Minuman Keras dan Pemandu Lagu saat Karaoke

1 Maret 2018 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Mantan Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto (Foto:  Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Mantan Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, disebut pernah beberapa kali membayarkan biaya karaoke untuk sejumlah auditor BPK. Biaya karaoke itu termasuk menyewa pemandu lagu serta membeli sejumlah minuman.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan tiga orang auditor BPK, yakni Roy Steven, Kurnia Setiawan, dan Imam Sutaya, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto. Sigit adalah auditor BPK yang didakwa menerima suap dari Setia Budi.
"Tadi saksi menyebut telah mendapat fasilitas karoke sebanyak empat kali. Namun dalam BAP, disebut tiga kali. Di BAP juga anda mengatakan minum-minuman keras, menyewa pemandu lagu, betul?" tanya jaksa KPK pada Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3).
"Saya lupa antara tiga atau empat soal karaoke. Betul (ada meminum minuman keras dan pemandu lagu)," jawab Roy yang menjabat auditor BPK sejak 2012 hingga sekarang ini.
Karaoke yang dimaksud dilakukan di Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta dan di karaoke Savana. Ketiga auditor BPK yang dihadirkan sebagai saksi mengakui ikut dalam karaoke tersebut. Mereka menyebut Sigit dan Setia juga turut hadir dalam acara tersebut.
Mantan auditor BPK, Sigit Yugoharto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan auditor BPK, Sigit Yugoharto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Dalam dakwaan, Sigit disebut telah menerima satu unit motor dan fasilitas karaoke Setia Budi.
ADVERTISEMENT
Diduga pemberian fasilitas dan hadiah itu diberikan Setia Budi untuk meminta Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Atas perbuatanya, Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP