Auditor BPK Beli Mobil Honda Odyssey untuk Pencucian Uang

13 September 2017 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rochmadi Sapto Giri usai diperiksa KPK (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rochmadi Sapto Giri usai diperiksa KPK (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri diduga menyuruh anak buahnya, Yudy Ayodya, untuk membantu melakukan pencucian uang. Saat itu, Rochmadi menyuruh Yudy membeli mobil Honda Oddysey. 
ADVERTISEMENT
Melalui Ali Sadli, Rochmadi meminta Yudi untuk membeli mobil tersebut. Rochmadi dan Ali adalah dua tersangka penerima suap Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan untuk Laporan Keuangan Kementerian Desa 2016.
"Pak Ali minta setor empat kali ke Bank BCA totalnya Rp 660 juta atas pembelian mobil di dealer Sunter, April kemarin," ujar Yudi kepada tim penuntut umum saat bersaksi untuk dua terdakwa pegawai Kemendes, Jarot dan Sugito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).
Yudi mengatakan, pengiriman uang tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun satu hingga dua minggu. Sedangkan, kata Yudy, uang itu bersumber dari Ali, dan tugasnya hanya menyetorkan uang ke dealer melalui bank. 
Yudi mengaku, pembelian mobil tersebut menggunakan nama Andika. Namun Yudi enggan memberi keterangan lebih lanjut siapa Andika yang dimaksud, lantaran tidak mengetahui persis maksud tindakan bosnya tersebut. 
ADVERTISEMENT
"Saya enggak tahu persis karena mobil itu langsung dikirim ke rumah Pak Ali terus dibawa ke rumah Pak Rochmadi. Tapi setahu saya sudah dikembalikan lagi ke dealer mobil Honda di Sunter," ujarnya. 
Yudi juga mengaku tidak mengetahui alasan mobil tersebut dikembalikan ke dealer. Namun, yang dia tahu, mobil itu kini sudah disita KPK, bersama dua unit mobil lainnya merek Mercedes Benz dan Honda CRV. 
Sebelumnya pada April 2017, Tim Pemeriksa BPK yang dipimpin Rochmadi, mengirimkan konsep temuan pemeriksaan laporan keuangan Kemendes melalui Surat Nomor 17/LK/-KEMENDES/04/2017. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, laporan keuangan Kemendes dinyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Padahal, Sugito dan Jarot menargetkan laporan tersebut beropini Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu, Sugito dan Jarot diduga menyuap Ali dan Rochmadi agar bisa mengubah opini Kemendes menjadi WTP. 
ADVERTISEMENT
Hal itu bermula saat Sugito menemui Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK, Choirul Anam. Di sana, Choirul membocorkan hasil pemeriksaan keuangan Kemendes yang dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian. Choirul lantas menyarankan Sugito untuk memberikan uang ke Rochmadi dan Ali sebesar Rp 250 juta. 
Dari situlah, Choirul selaku pejabat BPK meminta agar Sugito memberikan 'perhatian' dan 'atensi' untuk Ali dan Rochmadi. Adapun kode tersebut merujuk pada uang suap. 
Pada awal Mei 2017, Sugito diduga menemui Rochmadi langsung dan menanyakan maksud 'atensi' tersebut. Rochmadi pun mengamini dan meminta Sugito memberikan uang melalui Ali. 
Uang suap mereka kumpulkan dan diberikan ke Jarot, untuk diserahkan ke Ali Sadli. Uang itu disimpan dalam sebuah tas kain sebanyak Rp 200 juta, dan diserahkan di ruang kerja Ali. 
ADVERTISEMENT