Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara

5 Maret 2018 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Rochmadi Saptogiri. (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Rochmadi Saptogiri. (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Selain itu, Rochmadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Namun tidak seluruh dakwaan KPK dinilai hakim terbukti. Ia dinilai hanya terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama serta terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat.
Pada dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
Sementara pada dakwaan keempat, Rochmadi dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odissey yang berasal dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana.
Rochmadi Saptogiri di Tipikor (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Rochmadi Saptogiri di Tipikor (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Namun hakim menganggap Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua serta melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.
Pada dakwaan kedua, Rochmadi disebut menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Rochmadi disebut melakukan pencucian uang dengan membeli sebidang tanah seharga Rp 3,5 miliar.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan KPK yang menuntut Rochmadi selama 15 tahun penjara.