Australia Akan Cabut Kewarganegaraan Pelaku Terorisme

22 November 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison. (Foto: AFP/POOL/SAEED KHAN)
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison. (Foto: AFP/POOL/SAEED KHAN)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Australia memiliki rencana ekstrem dalam menindak tegas pelaku terorisme. Rencana tersebut adalah mencabut kewarganegaraan pelaku terorisme, bahkan jika dia warga asli dan lahir di Australia.
ADVERTISEMENT
Rencana ini disampaikan Perdana Menteri Australia Scott Morrison usai terungkapnya berbagai rencana serangan teror di negara tersebut. Menurut Morrison dalam konferensi pers Kamis (22/11) ini adalah langkah pemerintahnya untuk membebaskan Australia dari terorisme.
"Orang yang melakukan tindak terorisme telah menolak semua nilai-nilai yang dianut negara ini," ujar Morrison seperti dikutip AFP.
"Ini (terorisme) sesuatu yang tidak bisa kami toleransi, bagi mereka yang terlibat aktivitas ini, jika mereka punya kewarganegaraan di tempat lain, atau kami meyakini mereka punya itu, mereka bisa pergi," lanjut Morrison.
Sebenarnya Australia telah memiliki undang-undang pencabutan kewarganegaraan bagi mereka yang dipenjara 6 tahun atau lebih karena tindak terorisme. Namun peraturan ini hanya berlaku bagi teroris yang memiliki dua kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
Menurut Morrison, peraturan tersebut harus diperluas lagi. Dalam amandemen yang akan diajukan pemerintah Morrison akhir tahun ini, pencabutan kewarganegaraan akan berlaku untuk semua pelaku terorisme, termasuk mereka yang lahir di Australia.
Seorang petugas berjaga di garis polisi saat terjadinya penusukan di Melbourne, Australia. (Foto: AFP/WILLIAM WEST)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas berjaga di garis polisi saat terjadinya penusukan di Melbourne, Australia. (Foto: AFP/WILLIAM WEST)
Namun tetap akan ada syarat pencabutan, yaitu bagi mereka yang diyakini bisa mendapatkan kewarganegaraan di tempat lain atau punya orang tua dan kerabat di negara lain.
Amandemen nanti juga mengatur pengusiran sementara ke luar negeri bagi anggota kelompok teror yang kembali ke Australia.
Rencana ini diambil di tengah maraknya penangkapan simpatisan ISIS di Australia.
Pekan ini, kepolisian Melbourne menahan tiga pria Australia keturunan Turki yang merencanakan penembakan massal. Dua pekan sebelumnya, seorang pria Somalia melakukan penusukan di Melbourne, menewaskan seorang pria dan melukai dua lainnya sebelum ditembak mati polisi.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton, ada tujuh kali serangan teror di Australia sejak 2014. Di periode yang sama, kata dia, Australia telah menggagalkan 15 kali rencana serangan.
Sembilan pelaku terorisme telah dicabut kewarganegaraannya. Dengan peraturan yang baru nanti, diperkirakan akan banyak warga Australia yang hilang kewarganegaraannya.
"Kami menghitung ada sekitar 50 warga Australia dengan kewarganegaraan ganda yang bisa kehilangan status warga negaranya di bawah peraturan yang ada sekarang, dan akan ada lebih banyak lagi (yang dicabut) dengan perubahan peraturan yang kami umumkan," ujar Dutton.