Australia Peringatkan Warganya Soal Dampak Revisi KUHP di Indonesia

20 September 2019 13:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi bendera Indonesia dan Australia Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi bendera Indonesia dan Australia Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Australia memperbarui imbauan perjalanan bagi warganya yang hendak atau tengah mengunjungi Indonesia. Salah satu imbauan yang diperbarui adalah soal peringatan terhadap warga Australia akan sejumlah ancaman pidana akibat revisi KUHP.
ADVERTISEMENT
Di bagian awal imbauan, pemerintah Australia menjelaskan bahwa saat ini DPR RI sedang dalam proses meloloskan revisi KUHP.
“Parlemen Indonesia sedang dalam proses mengeluarkan KUHP yang telah direvisi. Hukum ini tidak akan berlaku hingga dua tahun setelah disahkan. Sejumlah undang-undang akan berubah dan berlaku untuk penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan,” tulis Kemlu Australia dalam situs resminya, yang dikutip kumparan pada Jumat (20/9).
Ilustrasi Bekerja di Australia Foto: Shutterstock
Kemlu Australia kemudian merinci satu persatu perubahan dalam KUHP dan sejumlah tindakan yang harus dihindari warganya selama berada di Indonesia setelah KUHP tersebut disahkan.
“Perzinahan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan seksual sesama jenis, dengan tuntutan hanya jika ada aduan dari pasangan, anak atau orang tua,” tulis Kemlu Australia.
ADVERTISEMENT
“Hidup bersama di luar nikah, dengan dakwaan hanya dilanjutkan setelah pengaduan oleh pasangan, anak atau orang tua,” tulis Kemlu Australia.
Kemlu Australia juga mengimbau warganya untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sopan di depan umum, baik karena terpaksa atau bahkan dipublikasikan.
“'Tindakan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum, dengan paksa atau dipublikasikan; menghina Presiden, Wakil Presiden, agama, lembaga negara dan simbol (seperti, bendera, dan lagu kebangsaan), menumbangkan Pancasila ideologi nasional,” tulis Kemlu Australia.
“Hukuman mati akan ditahan untuk berbagai kejahatan.”
WN Australia mabuk dan menendang sejumlah motor. Ia juga berguling-guling di jalan raya dan membenturkan kepalanya ke tembok. Foto: Dok. Satpol PP Badung
Meski ada pembaruan, Australia tidak mengubah tingkat imbauan perjalanan. Beberapa aturan tersebut dirasa perlu diketahui oleh warganya.
Pada 2019, wisatawan Australia yang datang ke Indonesia jumlahnya cukup banyak, yakni 138 ribu orang.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan hal itu, tidak jarang warga Australia terlibat tindakan kriminal di Indonesia. Aksi yang dilakukan pun beragam, mulai dari pengedaran narkoba hingga mengamuk dan menganiaya oknum polisi karena mabuk. Bahkan yang terbaru, ada warga Australia yang kepergok mengikuti demo di Papua Barat, hingga akhirnya harus dideportasi.