Azis Bunuh Budi Si Penari karena Emosi

15 April 2019 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian Polda Jawa Timur menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan penari asal Kediri, Budi Hartanto di Markas Polda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian Polda Jawa Timur menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan penari asal Kediri, Budi Hartanto di Markas Polda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka Azis Prakoso (23) mengaku tak mengenal Budi Hartanto, penari asal Kediri yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Blitar, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Hal itu Azis akui saat ditanya awak media dalam jump pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/4). Tersangka Azis mengaku hanya mengenal kekasih Budi, yaitu tersangka Aris Sugianto (34). Sebab, usai berhubungan badan dengan Budi, Aris sempat meminjam uang Rp 100 ribu kepada Azis.
"Enggak (kenal Budi Hartanto)," kata Azis.
Budi tewas di tangan Azis lantaran tak terima ditegur karena marah. Diawali saat Budi emosi dan marah kepada Aris, sebab usai berhubungan badan tak diberi uang yang dijanjikan.
Kemudian Budi juga marah ke rekan Aris, Azis. Tapi rupanya Azis tak terima dimarahi dan emosi hingga terjadi perkelahian yang berujung pembunuhan terhadap Budi.
Anggota kepolisian Polda Jawa Timur menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan penari asal Kediri, Budi Hartanto di Markas Polda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sementara itu, Dirreskrimum Mapolda Jatim Gupuh Sutiyono Kombes Pol mengatakan, saat jasad Budi akan dibuang, kedua tersangka memotong kepala korban lantaran kondisi koper tidak cukup untuk jasad Budi.
ADVERTISEMENT
"Pada saat korban dimasukkan ke dalam koper namun tidak cukup. Kemudian, korban dikeluarkan lagi, dan AS mendorong untuk dipotong saja kepalanya," ujar Gupuh.
Sementara dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya dua unit motor, dan tiga buah handphone. Golok yang digunakan membunuh korban, koper untuk membuang, kantong keresek warna hitam dan merah, dan kain putih yang digunakan membungkus kepala korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau 364 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari kasus pembunuhan penari asal Kediri, Budi Hartanto di Markas Polda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan