Ba'asyir Tak Pernah Tanda Tangan Dokumen, Termasuk Bon Makan

29 Januari 2019 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme, kembali menegaskan bahwa kliennya tak pernah ingin menandatangani suatu dokumen apapun yang disodorkan oleh pihak lapas, bahkan untuk hal yang paling kecil sekali pun.
ADVERTISEMENT
"Ustaz tidak mau menandatangani dokumen yang disodorkan maupun itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, surat pemindahan ke kanan ke kiri, itu tidak pernah mau tanda tangan. Apapun, termasuk itu ibaratnya bon makan malam tidak mau tanda tangan, itu kasarnya," ujar Mahendradatta, pengacara Abu Bakar Ba'asyir di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Yang terjadi, menurut Mahendra, adalah keinginan para pengacara agar kliennya dibebaskan. Namun hal itu bukanlah kehendak pribadi Abu Bakar Ba'asyir.
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Tidak pernah ke ustaz, itu adalah pembicaraan saja penasihat hukum dengan pihak lapas. Kami sudah mengajukan surat permohonan, kami ya bukan ustaz. Sudah bertahun-tahun lalu. Ustaz enggak pernah minta-minta," kata dia.
Ia kembali mempertanyakan beredarnya isu bahwa Ba'asyir tidak ingin menandatangani surat setia Pancasila. Sebab selama ini Ba'asyir tidak pernah meminta untuk dibebaskan dan juga tidak mengetahui polemik pembebasan dirinya.
ADVERTISEMENT
"Kalau tanda tangan itu ustaz tidak mau menandatangani dan sebagainya, tolong sampaikan kepada saya kapan, di mana, jam berapa, mana buktinya dan siapa saksinya? Jangan bikin kisaran isu, kami tidak pandai bermain isu," ucapnya.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
"Sekali lagi, ustaz sejak dulu kasusnya tidak pernah mau menandatangani dokumen apapun dari pihak yang menahanannya dan pihak yang menginterogasinya. Dapat dari mana sumbernya itu? Sumbernya dari mana?" tuturnya.
Mengenai alasan mengapa Ba'asyir selama ini tidak ingin menandatangani dokumen yang disodorkan kepadanya, Mahendradatta enggan berbicara lebih jauh.
"Soal itu bisa kalian tanyakan langsung pada ustaz nanti," pungkasnya.