Babak Akhir Gugatan Praperadilan Romy

15 Mei 2019 5:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy menutupi tangan dengan buku usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy menutupi tangan dengan buku usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy berakhir antiklimaks.
ADVERTISEMENT
Antiklimaks karena Romy melalui pengacaranya mencabut gugatan sesaat sebelum hakim tunggal Agus Widodo membacakan putusan.
Menurut pengacara Romy, Maqdir Ismail, pencabutan itu karena kliennya ingin fokus pada pokok perkara.
Romy menyampaikan pencabutan praperadilan itu melalui secarik kertas yang ditulisnya.
"Itu atas permintaan Pak Romy. Tadi sudah disampaikan dalam surat, dia bilang mau cabut, 'saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti, di perkara pokok'," kata Maqdir seraya menirukan ucapan Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Meski dicabut, hakim Agus tetap membacakan putusan. Dalam putusannya, hakim menolak gugatan Romy. Hakim Agus menyatakan upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap Romy sudah sesuai prosedur.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Agus Widodo saat membacakan amar putusan.
Hakim tunggal Agus Widodo membacakan putusan pada sidang praperadilan mantan ketua umum PPP Romahurmuziy. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Dalam gugatannya, Romy menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tidak sah. Romy juga mempermasalahkan penyadapan oleh KPK yang ia nilai ilegal serta OTT yang tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim menilai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Romy sudah sesuai aturan. Hakim juga menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Romy sah.
Sementara terkait poin gugatan bahwa uang yang disita pada saat OTT adalah gratifikasi, hakim menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah praperadilan untuk menilainya. Menurut hakim, hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Seusai sidang, Maqdir membantah apabila pencabutan itu dilakukan karena Romy sudah menduga gugatannya bakal ditolak hakim. Maqdir menyatakan praperadilan merupakan hak hukum dari Romy.
Surat permohonan pencabutan praperadilan Romahurmuziy. Foto: Dok. Istimewa
"Dia (Romy) katakan kepada saya, 'Udahlah apapun, dibacakan putusan ataupun tidak dibacakan putusan, kita terima, kita hadapi perkara pokoknya'," kata Maqdir.
Terkait dengan putusan praperadilan, Maqdir menyatakan tetap menghormati putusan hakim. "Hakim menganggap bahwa itu sudah masuk pokok perkara, ya silahkan saja itu pendapat hakim. Sepanjang tidak ada yang membatalkannya itu adalah benar," tutup Maqdir.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Biro Hukum KPK mengapresiasi dan menghargai putusan hakim. Terkait dengan pencabutan praperadilan Romy, KPK menyatakan meminta hakim tetap membacakan putusan karena membutuhkan legalitas perbuatan.
"KPK tetap meminta hakim harus membacakan putusannya karena KPK perlu legalitas dari hakim praperadilan, apakah tindakan-tindakan yang dilakukan itu sah, seperti penyadapan, penggeledahan dan lainnya, sehingga hakim harus tetap membacakan putusannya dan tadi sudah dibacakan bahwa tindakan yang dilakukan KPK itu sudah sah," kata anggota Biro Hukum KPK, Eva Laila.