Bacakan Seluruh Putusan, MK Resmi Tutup Sidang Gugatan Pileg 2019

10 Agustus 2019 0:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyelesaikan seluruh tahapan gugatan Pileg 2019 hingga sidang pembacaan putusan. MK telah membacakan putusan pada 260 perkara gugatan Pileg 2019 yang diterima MK.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan ditutup sekitar pukul 23.00 WIB setalah Ketua MK Anwar Usman menyelesaikan pembacaan putusan gugatan Pileg 2019 ke-260 dari Provinsi Papua. Sidang digelar di ruang pleno lantai dua, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).
"Baik, pembacaan putusan telah selesai seluruhnya. Terima kasih atas perhatiannya, sidang resmi ditutup," kata Anwar dalam persidangan.
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dari 260 perkara yang telah diputus oleh hakim MK, sebanyak 248 perkara ditolak oleh hakim. Sementara 12 perkara dilakukan baik sebagian maupun seluruhnya.
KPU selaku pihak termohon memberikan apresiasi kepada MK yang telah memutus seluruh gugatan Pileg 2019. KPU juga memastikan akan menjalankan putusan MK terhadap 12 perkara yang dikabulkan permohonan.
"Kami mengucapkan puji syukur karena alhamdulilah tidak ada permohonan yang kemudian diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan saya kira jarang sekali hal ini terjadi di Papua," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Dari awal kita sudah siap apapun putusan MK, kita siap melaksanakan karena putusan MK adalah final dan mengikat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
KPU juga telah menyiapkan logistik untuk keperluan pengitungan suara ulang (PSU) yang diperintahkan MK untuk dilakukan di TPS 01 Desa Bolobia, Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah. KPU akan menjalankan dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
"Sudah sudah disiapkan, jadi kita berikan kesempatan pada mereka untuk membuat beberapa tahapan misalnya mengumpulkan saksi lagi, kemudian juga bersosialisasi, kita pastikan pekerjaan ini, PSU ini sesuai dengan UU yang ada," ucap Ilham.
Komisioner Bawaslu M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sementara itu Bawaslu mengatakan sedikitnya permohonan gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan MK menunjukan pelaksanaan pemilu semakin mengalami perbaikan. Bawaslu memberikan apresiasi kepada MK.
"Bukti penyelenggara yang semakin baik meskipun mekanisme para pihak yang kecewa, tidak puas itu sudah diatur putusan-putusan yang kemudian dikeluarkan sebagian besar menolak ya," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin.
ADVERTISEMENT
Bawaslu meminta kepada seluruh pihak untuk menerima putusan final MK terkait gugatan Pileg 2019. Bawaslu juga akan menjadi putusan ini sebagai bahan evaluasi agar pemilu ke depan dapat berjalan dengan lebih baik.
"Secara umum harus kita pahami sebagai gambar penyelenggaraan pemilu secara umum, penyelenggaraan itu ada penyelenggara, Bawaslu KPU, DKPP kemudian peserta kemudian masyarakat tentu kita harus hormati putusan yang sudah dituangkan hari ini terakhir untuk Papua," ucap Afif.