Badriyah, Penipu Berkedok Istri Polisi, Dituntut 3,5 Tahun Bui

21 Mei 2019 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Niswatun Badriyah (depan) terdakwa kasus penipuan berkedok sebagai istri Polisi (Bayangkari) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selesa (21/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Niswatun Badriyah (depan) terdakwa kasus penipuan berkedok sebagai istri Polisi (Bayangkari) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selesa (21/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Niswatun Badriyah (25), perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara 3,5 tahun. Jaksa menyakini Badriyah terbukti melakukan penipuan berkedok sebagai istri seorang polisi.
ADVERTISEMENT
"Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niswatun Badriyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa Cokorda Intan Merlany Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (21/5).
Badriyah diyakini telah menipu I Ketut Widiyantara Udayana dengan menjanjikan akan meloloskan menjadi anggota Polri. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian hingga Rp 639 juta. Perbuatan Badriyah dianggap melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan ini, Badriyah yang datang tanpa penasihat hukum mengaku ingin menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya, Selasa (28/5).
Kasus ini bermula pada tahun 2017 saat Badriyah menyewa salah satu kamar kos milik orang tua korban di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar. Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban, Ni Made Muliadi.
ADVERTISEMENT
Badriyah kala itu mengaku berasal dari keluarga polisi. Bahkan, ia mengaku merupakan istri dari seorang perwira polisi lulusan Akpol yang bertugas di Polres Klungkung. Singkat cerita, Badriyah mengetahui korban sempat gagal dalam seleksi anggota Polri.
Korban dan ibu korban pun terbuai dengan kata-kata manis Badriyah yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri. Mereka kemudian meminta tolong Badriyah agar bisa meloloskan korban menjadi polisi.
Permintaan korban pun disanggupi Badriyah yang kemudian mematok jasanya Rp 150 juta untuk langsung lulus menjadi polisi. Tanpa berpikir panjang, korban pun menyerahkan uang kepada Badriyah secara bertahap.
Akan tetapi biaya yang dipatok Badriyah itu berkembang hingga mencapai Rp 639 juta. Penyerahan uang dilakukan mulai 25 Oktober 2017 hingga tanggal 07 September 2018. Korban menyerahkan uang baik secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim Badriyah milik seorang jendral polisi.
ADVERTISEMENT