Bagaimana Uni Eropa Membuat Daftar Maskapai yang Dilarang Terbang?

30 Oktober 2018 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jendela Pesawat (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jendela Pesawat (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT
Uni Eropa memiliki daftar nama maskapai penerbangan yang dilarang untuk beroperasi di wilayahnya terkait masalah keamanan. Bagaimana daftar tersebut dibuat? Dan bagaimana caranya agar nama negara dan perusahaan penerbangan bisa dihapuskan dari daftar hitam tersebut?
ADVERTISEMENT
Lion Air, Garuda Indonesia, dan semua perusahaan penerbangan Indonesia lainnya pernah masuk dalam daftar hitam maskapai yang dilarang terbang ke UE. Garuda Indonesia tidak boleh terbang ke UE pada tahun 2007 karena tidak memenuhi standar keamanan transportasi UE.
Setelah selama dua tahun berusaha meningkatkan faktor keamanan, akhirnya nama Garuda Indonesia-pun dihapuskan dari daftar hitam tersebut dan menjadi satu-satunya perusahaan penerbangan Indonesia yang memiliki rute ke Eropa. Namun, pada tahun tersebut maskapai penerbangan Indonesia lainnya masih terus dicegah untuk terbang ke Eropa.
Lion Air, Citilink, dan Batik Air sendiri baru dihapuskan dari daftar hitam UE pada tahun 2016. Dan akhirnya pada bulan Juni di tahun ini semua perusahaan penerbangan Indonesia yang sebelumnya masih ada dalam daftar hitam UE telah dihapus dan dianggap sudah memenuhi standar keamanan Uni Eropa.
Ilustrasi Penumpang Dekat Jendela Pesawat (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penumpang Dekat Jendela Pesawat (Foto: Pexels)
Larangan penerbangan tersebut dicabut setelah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) melakukan audit dan penilaian terhadap kemananan penerbangan Indonesia pada bulan Oktober tahun lalu. Hasil audit tersebut adalah positif.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, ada 13 negara lain yang tidak memiliki satupun maskapai penerbangan yang berhasil masuk ke UE. Ketiga belas negara tersebut adalah Afghanistan, Republik Kongo, Republik Demokrasi Kongo, Djibouti, Equatorial Guinea, Eritrea, Kyrgyzstan, Libya, Nepal, São Tomé dan Príncipe, Sierra Leone, Sudan, dan Syria.
Dalam dunia penerbangan komersil internasional, ada sebuah perjanjian yang dibuat dalam konvensi penerbangan sipil internasional di Chicago pada bulan Desember 1944. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh 52 negara yang turut hadir pada konvensi tersebut.
Hasil dari konvensi itu adalah terbentuknya ICAO itu sendiri yang mengkoordinasikan dan membuat peraturan, serta hak-hak yang berhubungan dengan penerbangan dan standar keamanan penerbangan. Standar keamanan ini masih terus digunakan sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
Pasal 40 dalam konvensi tersebut mengatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menolak memberikan izin bagi maskapai penerbangan tertentu untuk masuk ke jalur udara mereka jika maskapi tersebut terbukti tidak mampu memenuhi standar minimum keamanan yang dibutuhkan.
Daftar perusahaan penerbangan yang dilarang masuk ke Eropa merupakan manifestasi dari konvensi Chicago yang dibuat oleh Uni Eropa. Daftar tersebut dikeluarkan pertama kali pada tahun 2006 dan secara terus-menerus diperbaharui sampai sekarang. Ada 119 perusahaan penerbangan dan negara di seluruh dunia yang dilarang untuk masuk ke langit Eropa. Daftar resmi perusahaan penerbangan yang dilarang oleh UE dapat dilihat disini.
Bagaimana daftar larangan tersebut dibuat?
Jika negara di Uni Eropa menemukan bukti yang menunjukkan bahwa ada maskapai penerbangan atau negara yang memiliki kekurangan dalam sistem keamanan penerbangan mereka, negara anggota UE tersebut dapat memohon agar daftar hitam UE untuk diperbaharui. Selanjutnya, akan dilakukan studi apakah maskapai penerbangan atau negara yang dicurigai harus dimasukkan ke dalam daftar hitam tersebut atau tidak.
ADVERTISEMENT
Perusahaan penerbangan akan masuk ke dalam daftar hitam jika memang hasil pengecekkan pesawat yang dilakukan di bandar udara Eropa terbukti buruk. Kriteria lainnya adalah pesawat memang sudah tua dan tidak terawat dengan baik, serta ketidakmampuan maskapai penerbangan untuk memperbaiki masalah keselamatan yang teridentifikasi selama inspeksi.
Daftar hitam UE ini terdiri dari dua lampiran, A dan B. Maskapai penerbangan yang ada dalam lampiran A dilarang untuk beroperasi sama sekali di langit Eropa, kecuali jika penerbangan ke Eropa dilakukan untuk perawatan atau untuk menyelesaikan masalah keamanan. Penerbangan tersebut-pun tidak boleh membawa penumpang atau muatan apapun.
Sementara maskapai penerbangan yang ada dalam lampiran B boleh terbang ke Eropa dengan beberapa batasan, misalnya hanya pesawat jenis tertentu saja dari maskapai tersebut yang boleh beroperasi di Eropa.
ADVERTISEMENT
Jika ada maskapai yang dilarang namun berusaha masuk ke Eropa, maka pengontrol lalu lintas udara di setiap negara UE akan mendapatkan peringatan dan pesawat tersebut akan dapat terdeteksi dengan mudah.
Lalu apakah keselamatan penerbangan Indonesia memang buruk?
Menurut Aviation Safety Network, Indonesia menempati posisi kesembilan dari 10 negara yang memiliki kecelakaan udara yang sangat fatal. Sejak tahun 1945, ada 98 kecelakaan di Indonesia yang mengorbankan 2035 orang.
Sementara lima besar daftar ini ditempati oleh Amerika Serikat, Rusia, Brazil, Colombia, dan Kanada. Kemudia di posisi keenam sampai sepuluh adalah Inggris, Prancis, Mexico, Indonesia, dan India.
Sejak tahun 1945, ada 830 kecelakaan yang terjadi di AS. Dalam kecelakaan-kecelakaan tersebut, 10.736 orang menjadi korban.
ADVERTISEMENT