Bagi-bagi Kupon saat Kampanye, Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara

17 Desember 2018 17:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Legislatif DPR RI dari partai PAN, Mandala Abadi Shoji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Legislatif DPR RI dari partai PAN, Mandala Abadi Shoji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PAN, Mandala Abadi Shoji alias Mandala, dituntut 6 bulan penjara. Mandala dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu, pada saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Mandala didakwa bersama dengan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani alias Kiki.
ADVERTISEMENT
"Keduanya terdakwa Mandala dan Lucky dituntut 6 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata JPU Santoso usai membacakaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Jaksa menilai keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat saat kampanye. Dalam kupon terdapat gambar wajah mereka serta bertuliskan arahan untuk memilih keduanya.
Perbuatan Mandala dan Lucky melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j.
"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung," kata JPU Kejari Jakarta Pusat, Andri Saputra, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/12).
Sidang kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Caleg DPR RI dari PAN, Mandala Abadi Shoji alias Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: umparan/ Adhim Mugni Mubaroq)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Caleg DPR RI dari PAN, Mandala Abadi Shoji alias Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: umparan/ Adhim Mugni Mubaroq)
Sebelumnya, pada 19 Oktober 2018 Mandala bertemu Lucky di kawasan Campaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Mandala dan Lucky memberikan arahan kepada Tim Pendamping Lucky yaitu Zaki Al Muzaki, M Farhan Mubina, dan M Abdul, untuk menyampaikan, akan ada sosialisasi dan berkenalan dengan warga di Pasar Gembrong.
ADVERTISEMENT
Diduga, dalam pertemuan itu terdapat arahan kepada tim pendamping dari Lucky untuk memberikan kupon undian umrah dan doorprize sebanyak 50 lembar untuk masyarakat di Pasar Gembrong. Kupon umrah dan doorprize itu bergambar wajah Mandala dan Lucky selaku caleg PAN dan juga bergambar paku coblos nomor urut 5 dan 6. Adapun tulisan yang termuat, 'Bela Rakyat, Bela Umat, Ingat 17 April 2019, coblos sesuai syarat dan ketentuan'.
Saat Mandala dan Lucky bersosialisasi, tim pendamping kampanye Lucky membagikan kupon yang telah disiapkan sebelumnya. Dari keterangan jaksa, hadiah umrah akan diberikan kepada 2 sampai 3 orang yang beruntung apabila Mandala dan Lucky terpilih menjadi anggota DPR, dan DPRD DKI Jakarta dari PAN. Sementara, pembiayaan umrah tersebut, yaitu antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta akan memakai uang keduanya secara patungan.
ADVERTISEMENT
Kampanye itu berlangsung tanpa pemberitahuan kepada Panwaslu. Dalam kampanye tersebut juga diduga terdapat politik uang dengan pembagian kupon berhadiah umroh gratis dan doorprize.
Keduanya dijerat dengan pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.