Bagi Peran Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu dalam Kasus Suap Anggaran

5 Mei 2018 23:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap usulan anggaran dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Dua di antaranya adalah anggota Komisi XI DPR dari Demokrat, Amin Santono, dan Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga menerima suap terkait usulan anggaran dua proyek di Kabupaten Sumedang agar masuk ke dalam RAPBN-P tersebut.
Dua proyek yang dimaksud adalah proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 4 miliar, dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar. Total nilai kedua proyek adalah sekitar Rp 25 miliar.
Amin dan Yaya diduga dijanjikan fee 7 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp 1,7 miliar. Keduanya ditangkap KPK setelah diduga menerima Rp 500 juta yang bagian dari commitment fee yang dijanjikan. Uang itu diduga diberikan oleh seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
"Sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5).
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Juru bicara KPK Febri Diansyah memaparkan konstruksi perkara tersebut. Ada peran yang berbeda yang diduga dilakukan oleh Amin maupun Yaya dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, kasus ini bermula pada saat pihak rekanan di daerah mengajukan proposal proyek kepada Amin selaku anggota DPR. Amin diduga berkoordinasi terkait adanya proposal itu.
"Anggota DPR ini berkordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan terkait dengan rencana usulan nanti pembahasan di APBN perubahan 2018," kata Febri.
Untuk Yaya, diduga tugasnya adalah sebagai pemberi informasi. Yaya, sesuai jabatannya sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Ditjen Perimbangan Kemenkeu, memberi jalur celah soal pengajuan anggaran ini.
"Dia yang kuasai informasi alokasi anggaran," imbuh Febri.
Jadi mulai dari swasta yakni pihak kontraktor, lalu eksekutif dalam hal ini Kemenkeu, dan legislatif yakni anggota DPR menjadi suatu rangkaian dalam urusan korupsi anggaran ini. Peran Yaya cukup krusial bagaimana memberi informasi soal alokasi hingga besaran anggaran.
ADVERTISEMENT
"YP pemberi informasi soal anggaran," tegas Febri.
Diduga atas koordinasi untuk meloloskan proyek tersebut, keduanya bersama-sama menerima suap yang sumber dananya berasal dari sejumlah kontraktor.
"Jadi fungsi mereka adalah diduga bersama-sama menerima ini," kata Febri.
Total ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Amin, Yaya, dan Ahmad, KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin yang diduga sebagai perantara suap sebagai tersangka.