Bagi Sembako di Jakut, Caleg Perindo Ditetapkan Sebagai Tersangka

19 Oktober 2018 3:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David H Rahardja ditetapkan sebagai tersangka terkait kampanye bagi sembako berupa minyak goreng di Jakarta Utara. Status tersebut diberikan usai penyidikan bukti dan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu akan mengawal perkar ini secara ketat hingga proses persidangan di pengadilan guna menjamin kepastian hukum dan menegakan keadilan," kata Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10).
Sebelumnya diketahui David membagikan minyak goreng kepada warga di wilayah CIlincing dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu David memasang stiker di rumah warga. Kampanye tersebut juga digelar tanpa pemberitahuan.
Dengan begitu menurut Benny, David melanggar Pasal 235 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Pemilu.
Benny mengakui fenomena politik transaksional kerap terjadi di tahun pemilu. Maka itu ia berharap kasus yang menimpa David tidak terulang kembali.
"Politik transaksional mendorong calon legislatif untuk menjadi bandit demokrasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT